Prioritaskan Usut Rekening Liar

Pengadilan Mulai Tutup Rekening Liar

Komisi Pemberantasan Korupsi perlu memprioritaskan penyelidikan kasus dugaan keberadaan rekening liar dan biaya perkara di Mahkamah Agung. Hal itu karena kasus tersebut memiliki peran yang amat strategis dalam pembersihan lembaga peradilan.

”KPK harus berpikir, dahulukan yang utama. Dahulukan itu adalah kasus-kasus korupsi yang diduga terjadi di lembaga peradilan, penegak hukum, dan legislatif. Jika ketiga lembaga itu sudah bersih, mengatasi korupsi di Indonesia akan lebih mudah,” ujar pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, Rabu (21/1).

Dia menanggapi penyelidikan KPK atas keberadaan rekening liar di MA, yang menurut laporan Departemen Keuangan ada 102 buah. Keberadaan rekening ini diduga terkait dengan pengelolaan biaya perkara di lembaga tersebut, yang juga telah diselidiki KPK sejak pertengahan 2008.

Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch menambahkan, kasus rekening liar di MA memang layak diprioritaskan. Sebab, lembaga itu termasuk yang paling jarang disentuh oleh penegak hukum.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, komisinya memprioritaskan semua kasus rekening liar yang dilaporkan Departemen Keuangan. ”Tidak hanya MA, rekening yang ada di enam lembaga lain juga akan diselidiki,” tutur dia.

Keenam lembaga itu adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (yang menurut Depkeu memiliki 66 rekening), Departemen Dalam Negeri (36 rekening), Departemen Pertanian (32 rekening), Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (21 rekening), BP Migas (2 rekening), dan Departemen Sosial (1 rekening)

Sejumlah pengadilan negeri sudah menutup rekening-rekening liar yang dilansir Depkeu. Langkah ini sudah dimulai PN di wilayah Jabodetabek, kemudian diikuti PN-PN lain di Indonesia.

Demikian dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andriani Nurdin dan Panitera Sekretaris PN Jakarta Barat Anshori Thoyib, secara terpisah.

Menurut Andriani, PN Jakarta Pusat semula memiliki tujuh rekening. Beberapa di antaranya adalah rekening untuk menampung dana pihak ketiga, seperti uang penjaminan, konsinyasi, dan eksekusi.

Adapun PN Jakarta Barat, menurut Anshori, memiliki lebih dari dua rekening, yaitu rekening jaminan, eksekusi, lelang, konsinyasi, biaya perkara, DIPA, dan remunerasi. (NWO/ana)

Sumber: Kompas, 22 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan