Presiden Tetapkan Tujuh Anggota Komisi Kejaksaan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Surat Keputusan Presiden No 116/M Tahun 2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam surat itu diputuskan tujuh nama anggota Komisi Kejaksaan.

Mereka adalah Amir Hasan Kataren, Achmad Tinggal, Puspo Adji, M Ali Zaidan, Margi Prapto, Yulia Wahab, dan Maria Ulfah Rombot. Hari ini (Senin, 11/7), baru dikirim dari Sekretariat Negara ke Kejaksaan Agung, kata juru bicara Kejaksaan Agung, Soehandoyo, di Jakarta, kemarin.

Ketujuh orang tersebut, kata Soehandoyo, akan menjalankan agenda pertama, yaitu melakukan audiensi dengan Jaksa Agung. Namun, waktunya belum ditentukan. Tentunya akan diumumkan terlebih dahulu, katanya.

Soehandoyo mengatakan, ketujuh nama tersebut mendapat respons yang positif dari Jaksa Agung karena sudah melalui tahap uji. Diharapkan, Komisi Kejaksaan bisa melaksanakan tugas-tugas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menurunkan standar seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan. Hal itu terpaksa ditempuh karena jumlah yang lolos dari 66 orang peserta tes wawancara tidak mencapai 14 orang, jumlah calon yang harus diserahkan ke Presiden sesuai undang-undang.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan akan menyerahkan 14 nama calon kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan memilih tujuh anggota Komisi. Karena persyaratan yang terlalu tinggi, jumlah 14 tidak bisa dipenuhi, kata Jaksa Agung, Senin (25/4), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dihubungi secara terpisah, saat itu, Wakil Jaksa Agung Basrief Arief yang masuk dalam tim seleksi mengakui, tim hanya memperoleh 12 nama yang lolos kualifikasi calon. Dua nama tambahan diputuskan Jaksa Agung setelah berkonsultasi dengan tim. Yang dua dari unsur masyarakat dan akademisi, kata dia.

Menurut Basrief, 12 nama yang terjaring itu dianggap lolos empat tahap seleksi, yakni administrasi, psikotes, wawancara, dan investigasi lapangan terkait latar belakang calon. (Hil/Ant/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 12 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan