Presiden Terbitkan Keppres Soal Penanganan Gula Ilegal [27/07/2004]
Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2004 tentang Penanganan Gula yang Diimpor Secara Tidak Sah. Dalam keppres tersebut, gula yang diimpor secara tidak sah akan menjadi milik negara dan dilelang melalui lelang umum oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Pemanfaatan gula hasil lelang tersebut tetap diawasi oleh Menperindag.
Selain Keppres No 58/2004, hari Senin (26/7) Presiden juga menandatangani Keppres No 57/2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang dalam Pengawasan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2004 tentang Perubahan Atas PP No 11/1962 tentang Perdagangan Barang- barang dalam Pengawasan.
Presiden meminta agar semua jajaran mengikuti keppres dan PP yang sudah dikeluarkan tersebut, tutur Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro- Jakti, seusai rapat kabinet terbatas, yang dipimpin Presiden, di Istana Negara Jakarta, Senin.
Menjawab pertanyaan, apakah dengan Keppres No 58/2004 tersebut pemerintah akan segera melelang 73.000 ton gula ilegal yang telah diimpor secara tidak sah, yang kasusnya melibatkan Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid sebagai tersangka, Dorodjatun mengatakan, Gula ilegal itu masih dalam proses yudikatif, tidak bisa bergerak ke mana-mana sebelum ada keputusan yudikatif.
Menko Perekonomian mengakui, gula tersebut sangat rentan mengalami kerusakan bila terlalu lama disimpan. Memang ada unsur waktu yang membatasi, tetapi kita tidak bisa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya.
Komoditas strategis
Seiring terbitnya PP No 19/2004, Presiden menginstruksikan agar Menko Perekonomian menetapkan barang-barang yang termasuk dalam kategori barang dalam pengawasan.
Saya secepatnya akan mengadakan rapat untuk menentukan daftar barang yang diawasi. Karena dari daftar yang ada sekarang, banyak sekali barang yang termasuk dalam pengawasan, mulai dari yang dicantumkan oleh Bank Indonesia, Bappedal, Diknas, Hankam, Depperindag, Depkes, dan Deptan, kata Dorodjatun.
Berdasarkan PP No 11/1962, penunjukan barang-barang dalam pengawasan ditetapkan melalui keputusan menteri. Sementara, dalam PP No 19/2004 penunjukan barang-barang dalam pengawasan ditetapkan melalui keppres. Oleh karena itu, dikeluarkan Keppres No 57/2004 yang menetapkan gula sebagai barang dalam pengawasan, ujar Doradjatun.
Ditetapkannya gula sebagai barang dalam pengawasan didasarkan pada pertimbangan gula memiliki nilai strategis bagi ketahanan pangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Sehingga perdagangan gula di dalam negeri menjadi kegiatan yang penting dan oleh karenanya perlu diawasi, kata dia.
Ketentuan lebih lanjut untuk mengatur perdagangan gula akan ditetapkan oleh Menperindag. Berdasarkan Keppres No 58/2004, Pasal 2, ditegaskan, pengadaan gula di dalam negeri melalui impor dibatasi. Untuk melakukan pembatasan itu Menperindag berkoordinasi dengan Menteri Pertanian, kata Menko Perekonomian.
Gula yang pengadaannya melalui impor tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan impor dinyatakan sebagai gula yang diimpor secara tidak sah, dan menjadi barang yang dilarang diimpor. Gula itu dinyatakan dikuasai dan dimiliki negara dan akan dilelang, tuturnya.
Rapat kabinet terbatas itu khusus membahas barang-barang yang diawasi. Rapat dihadiri antara lain oleh Wakil Presiden Hamzah Haz, Menko Polkam Hari Sabarno, Menko Kesra A Malik Fadjar, Menperindag Rini MS Soewandi, Kepala Polri Jenderal (Pol) Da’i Bachtiar, Menteri Pertanian Bungaran Saragih, dan Menteri Komunikasi dan Informasi Syamsul Mu’arif. (ELY/OSD)
Sumber, 27 Juli 2004