Presiden Tak Intervensi Kasus Silalahi
Panglima TNI mendukung langkah kejaksaan.
Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mengintervensi penyelidikan kasus korupsi dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 140 miliar.
Menjawab pertanyaan tentang dugaan keterlibatan Letnan Jenderal (Purnawirawan) T.B. Silalahi, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, yang kini merupakan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden, kepada Tempo, Hatta menegaskan, Presiden tidak pernah ikut campur dalam masalah hukum.
Dalam kasus korupsi ini, sejumlah pensiunan jenderal belakangan disebut-sebut terlibat. Selain T.B. Silalahi, salah satunya adalah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (Purn) R. Hartono. Mereka diketahui atau dituding menerima pemberian rumah dari Henry Leo, tersangka utama kasus ini.
Hartono mengakui dan sudah mengembalikan rumah itu ke Kejaksaan Agung, tapi masih ada kemungkinan dia diperiksa. Adapun T.B. Silalahi membantah dan Kejaksaan Agung telah menghentikan penyelidikannya.
Dalam kesempatan terpisah, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mempersilakan Kejaksaan Agung memeriksa para pensiunan jenderal yang diduga menerima suap dari Henry Leo. Mereka kan bukan tentara lagi, kata Djoko seusai rapat di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, kemarin.
Djoko beralasan TNI sudah menyerahkan proses penyidikan kasus itu kepada Kejaksaan Agung. Para pensiunan jenderal itu, menurut dia, sudah bukan merupakan kewenangan peradilan militer. Dia mempersilakan kejaksaan ngurus bagaimana sebaiknya.
Mulanya, kasus dugaan korupsi itu ditelusuri oleh Departemen Pertahanan pada 1999. Diketahui ada uang Asabri Rp 410 miliar yang beralih tangan ke Henry Leo, Direktur PT Dutaraya Kawijaya, sejak 1994. Ketika itu Asabri dipimpin Mayor Jenderal Midjaja. Departemen Pertahanan menyelamatkan uang Asabri Rp 176 miliar. Kemudian kasus diserahkan kepada Kejaksaan Agung, ujar Inspektur Jenderal Departemen Pertahanan Laksamana Madya Sumardjono.
Sejak April 2007, perkara itu bergulir di Kejaksaan Agung. Dua bulan kemudian, Henry dan Subarda ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Agung. Belakangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pun mengaudit Asabri dan terungkap adanya pemberian rumah kepada dua mantan jenderal.
Yul Sulinah, istri Henry Leo, membenarkan cerita tentang rumah itu. Dia bahkan mengungkapkan bahwa suaminya juga memberikan sejumlah uang kepada Mahfud Md. saat menjabat Menteri Pertahanan. Jumlahnya tak sampai semiliar, kata Yul kepada Tempo. Mahfud mengakuinya. Tapi, kata dia, hari itu juga uang itu telah dikembalikan.
Hartono mengakui mendapatkan rumah dari Henry. Namun, dia tak tahu motifnya. Dia mengembalikannya ke Kejaksaan Agung pada awal September lalu. Kendati demikian, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan Hartono bisa terkena pasal penyuapan.
Adapun T.B. Silalahi menyanggah cerita tentang pemberian rumah itu. Menurut Paul Banuara Silalahi, putranya, mereka membeli rumah itu Rp 1,8 miliar. Jadi tak benar kalau dibilang saya diberi, ujar Paul.
Menyangkut tuduhan terhadap T.B. Silalahi, Jaksa Agung Hendarman telah menyatakan menghentikan penyelidikannya. Sebab, rumah itu diperoleh dari proses jual-beli, katanya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan Henry harus membuktikan kebenaran pemberian itu. SUDRAJAT | RINI KUSTIANI | RADEN RACHMADI | SHINTA EKA | FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo, 26 September 2007