Presiden SBY Teken Izin Pemeriksaan 4 Pejabat
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani surat izin pemeriksaan terhadap empat pejabat. Keempat pejabat itu dua orang bupati, satu wakil bupati dan satu wakil walikota atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana.
Empat orang pejabat tinggi negara itu adalah Bupati Maluku Tenggara Barat, Bupati Kutai Kartanegara, Wakil Walikota Padang Sidempuan dan Wakil Bupati Buru.
Kepolisian menganggap perlu ada kesaksian dari kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan sesuai UU No 32/2004, membutuhkan izin pemeriksaan dari Presiden. Tentu saja semuanya tetap berdasarkan praduga tak bersalah, kata Jubir Kepresidenan, Andi Mallarangeng, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/6/2006).
Bupati Maluku Tenggara Barat akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum lain. Demikian juga Bupati Kutai Kartanegara HR Syaukani. Dia dimintai keterangan sebagai saksi tindak pidana penggelapan uang negara atas nama tersangka lainnya.
Sedangkan Wakil Walikota Padang Sidempuan, akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan ijazah. Wakil Bupati Buru juga diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan.(asy - Luhur Hertanto)
Sumber: Detikcom, Senin, 12/06/2006 18:22