Presiden Minta Koruptor Kakap Jangan sampai Lepas

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk mengefektifkan penanganan kasus-kasus korupsi, agar koruptor kakap tidak lepas dari jeratan hukum.

Presiden tadi menyampaikan kepada Jaksa Agung agar langkah-langkah yang sudah diambil sekarang ini, utamanya penanganan korupsi, betul-betul diefektifkan dan ditindaklanjuti, serta pelaku-pelaku kakap atau big fish korupsi jangan sampai lepas, kata Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi kepada wartawan, usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Sudi Silalahi memberi keterangan pers usai pertemuan antara Presiden dan Jaksa Agung, Menhan Juwono Sudarsono, Menkeu Yusuf Anwar, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Mereka membahas setidaknya lima koruptor kelas kakap.

Dia menolak menyebutkan nama-nama koruptor yang dibahas dalam rapat tersebut. Setidaknya ada lima nama. Jumlahnya saja yang saya sebutkan. Yang pasti, mereka adalah yang kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Agung. Saya kira sudah sering diumumkan, tetapi bukan kapasitas saya untuk menyebutkan namanya, katanya.

Ketika wartawan menanyakan, apakah nama Sjamsul Nursalim (pemilik Grup Gadjah Tunggal), Prajogo Pangestu (pemilik Grup Barito), dan Sudjiono Timan dibahas dalam rapat tersebut, Sudi hanya mengatakan, Ya, nama-nama itu tadi sempat disinggung. Anda sendiri yang sebutkan satu-satu. Yang pasti, stressing Presiden adalah jangan sampai koruptor big fish lepas. Kita sama sekali tidak ada niat hanya yang kelas-kelas teri, katanya.

Sjamsul berutang Rp28,4 triliun kepada negara. Prajogo adalah tersangka dalam dugaan korupsi dana reboisasi senilai Rp331 miliar dalam proyek hutan tanaman industri (HTI) di Sumatra Selatan. Sedangkan mantan Dirut PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan merupakan terpidana kasus korupsi Rp369 miliar.

Dalam rapat tersebut, sambung Sudi Silalahi, Presiden juga membahas mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan perbankan. Jadi, tadi Presiden memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh BI, dalam mengefektifkan upaya-upaya penanganan masalah perbankan, utamanya langkah-langkah atau tindakan-tindakan pengawasan atau tindakan-tindakan lain yang telah dilakukan selama ini.

Selain itu, kata Sudi, Presiden juga memberi arahan agar semua aparat penegak hukum, utamanya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi mempunyai mind set (pola pikir) yang sama. Sehingga, sambung Sudi, Presiden berharap dalam penegakan hukum memberantas korupsi ini dapat bersinergi dan menghasilkan yang optimal sesuai dengan apa yang diprogramkan.

Sudi menambahkan, Presiden juga mengarahkan agar Kejaksaan Agung dan kepolisian sejak awal bekerja sama untuk menangani pemberantasan korupsi. Sehingga, lanjutnya, semua unsur akan saling mengisi, dan sinergi satu sama lainnya.

Karena, lanjut dia, sering kali yang terjadi adalah polemik kewenangan antarpihak dalam menangani korupsi. Dengan adanya sinergi, diharapkan tidak ada yang saling lempar tanggung jawab, agar dapat menghasilkan pemberantasan korupsi secara efektif, katanya.

Ketika ditanya mengenai perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Sudi menjelaskan hal itu termasuk yang dibicarakan dalam rapat tersebut. Hanya saja, dirinya menolak menjelaskannya, karena harus menunggu penjelasan langsung dari Presiden. (Hnr/P-1)

Sumber: Media Indonesia, 23 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan