Presiden Janji Nonaktifkan Hamid; Jika KPK Tetapkan Jadi Tersangka

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menonaktifkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Hamid Awaluddin bila KPK menetapkan mantan anggota KPU ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

''Saya akan menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau akan memeriksa Hamid Awaluddin. Apabila saudara Hamid Awaluddin dinyatakan sebagai tersangka dan KPK, sesuai mekanisme administrasi kepemerintahan, mengajukan kepada saya (agar Hamid) diberhentikan sementara, tentu saya akan melaksanakan pemberhentian sementara agar semua proses pemeriksaan dan hukum berjalan baik, kecuali jika saudara Hamid mengajukan permohonan (mundur),'' kata Presiden usai memimpin rapat terbatas yang dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo AS, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf, Sekretaris Kabinet (Sekab) Sudi Silalahi, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra, di Hotel Bali Hyatt, Sanur, Bali, kemarin.

Akan tetapi, bila pengadilan menyatakan Hamid tidak bersalah, lanjut Presiden, nama baiknya harus direhabilitasi. Tentu saja proses hukum yang telah dilalui Hamid juga tidak memengaruhi jabatan dan tugasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM.

''Jadi, kita ikuti proses hukum ini agar tidak terlalu dini menyatakan seseorang bersalah atau tidak, karena kita bisa melanggar supremasi hukum yang harus ditegakkan bersama. Yang jelas, sampai kini saya belum menerima permintaan dari KPK untuk memeriksa saudara Hamid Awaluddin,'' ujar Kepala Negara.

Wapres Jusuf Kalla juga pernah menyatakan pemerintah akan menghormati pelaksanaan tugas KPK dalam menangani dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengharapkan pemberantasan korupsi itu dilakukan lebih cepat.

''Siapa pun yang terlibat dapat diperiksa KPK. Menteri, gubernur, atau dirjen, sama di depan hukum,'' tegas Wapres di Istana Merdeka Selatan, Jumat (15/4), menanggapi dugaan keterkaitan Hamid dalam kasus dugaan suap dan korupsi di KPU.

Menurut Kalla, aturan akan ditetapkan sesuai prosedur. Bila ada seorang menteri terlibat dalam kasus dugaan korupsi, yang bersangkutan harus dinonaktifkan.

''Aturannya dinonaktifkan. Kami menggunakan aturan sama terhadap siapa pun,'' kata Wapres.

Terbitkan perppu
Ketua KPK Taufiekurrahman Ruki menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaluddin dalam kasus dugaan suap dan korupsi. Pemeriksaan terhadap Hamid dilakukan tanpa menunggu izin Presiden.

''Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan itu dalam waktu dekat. Soal kapan waktu pemeriksaan, itu masih rahasia dan ini bagian dari strategi penyidik. Pemeriksaan dilakukan tanpa perlu menunggu izin dari Presiden,'' ujar Ruki di Jakarta, Kamis (19/5).

Presiden juga menegaskan, bila pemeriksaan ini berjalan lama, dirinya bisa kembali berkonsultasi dengan KPK dan otoritas penegak hukum lain untuk menempuh langkah selanjutnya agar tidak terjadi kevakuman di pemerintahan.

''Itulah gunanya konsultasi segera dan gunanya komunikasi dengan KPK. Pemerintah tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian, tetapi pemerintah tetap tidak boleh mengambil keputusan yang melanggar supremasi hukum dan aturan main yang berlaku,'' ungkap Presiden.

Berkaitan dengan penahanan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan anggota KPU Mulyana W Kusumah, Presiden akan berkonsultasi dengan DPR, MA, dan KPK setelah lembaga yang disebut terakhir melayangkan surat kepada Presiden.

Bila proses itu dinilai mengganggu pelaksanaan tugas KPU, pemerintah akan melakukan penggantian antarwaktu atau penggantian menyeluruh sesuai logika, alasan kuat, dan undang-undang yang berlaku. Bila undang-undangnya belum memadai, pemerintah memikirkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

''Bisa jadi nanti semua anggota KPU diperiksa apalagi ditahan, ada kesulitan untuk menjalankan tugas mereka. Selanjutnya, bila terjadi kevakuman hukum, inilah yang memerlukan kehadiran perppu,'' tutur Presiden.

Ihwal permintaan beberapa kalangan untuk mengganti anggota atau merombak KPU, menurut Presiden, pemerintah mengingatkan bahwa yang melakukan kesalahan adalah anggota-anggota KPU bukan lembaga.

''Tidak relevan kalau kita merestrukturisasi atau mengganti lembaga itu tanpa alasan sah dan kuat. Sedangkan penggantian anggota KPU dapat dilakukan bila menurut undang-undang memang harus diberhentikan,'' tegas Presiden.

Sementara itu, kemarin, Nazaruddin kembali dijenguk oleh istrinya, Nurnida dan dua putrinya, Amalia dan Nazianda.

''Bapak sehat-sehat saja,'' kata Nurnida usai membesuk Nazaruddin di Rutan Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, kemarin.

Nurnida dan kedua putrinya tiba di Polda Metro pukul 11.35 WIB dengan menumpang Suzuki Escudo B 2795 GA. Mereka menemui Nazaruddin sekitar dua jam. Pada pukul 14.10, mereka baru keluar dari rutan. (Nur/Tia/Msc/Ars/CR-45/X-8)

Sumber: Media Indonesia, 23 Mei 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan