Presiden Izinkan Tujuh Pejabat Negara Diperiksa

Total 75 pejabat negara diperiksa dalam berbagai kasus.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani izin pemeriksaan terhadap tujuh orang pejabat negara yang diduga terlibat berbagai kasus. Izin pemeriksaan Gubernur Kalimantan Barat diajukan oleh Kejaksaan Agung, kata juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng di Jakarta kemarin.

Gubernur Kalimantan Barat Usman Djafar, mantan Direktur Utama PT Lativi Media Utama, diperiksa dalam kasus dugaan kredit macet PT Lativi di Bank Mandiri sebesar Rp 328 miliar. Usman sudah menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Adapun izin pemeriksaan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, kata Andi, diajukan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto. Mantan pengacara PT Indobuildco ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton di area Gelora Bung Karno.

Pejabat lain yang diperiksa adalah Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele; Wali Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Zulkarnain Karim; Bupati Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Ardiansyah; Bupati Sleman, Provinsi Yogyakarta, Ibnu Subiyanto; Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Yusran; dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Ichwan Datu Alam.

Izin pemeriksaan Bupati Tanah Laut Ardiansyah, kata Andi, juga diajukan oleh Kepala Kepolisian Indonesia. Ardiansyah diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Sedangkan Wali Kota Pangkal Pinang Zulkarnain Karim diperiksa dalam kasus perjudian. Izin pemeriksaannya juga diajukan kepolisian.

Andi Mallarangeng mengatakan, izin pemeriksaan terhadap Bupati Sleman, Bupati Penajam Paser Utara, dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara pun diajukan kepolisian. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Andi, dengan keluarnya izin pemeriksaan terhadap tujuh pejabat negara tadi, kepolisian dan Kejaksaan Agung telah memeriksa 75 pejabat negara. Mereka terdiri atas 7 orang gubernur, 36 bupati, 8 wakil bupati, 9 wali kota, 2 wakil wali kota, serta 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap tujuh pejabat itu, kata dia, Presiden telah menerima laporan dari Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang kemajuan yang diperoleh dalam pemeriksaan 10 kasus korupsi.

Di antara 10 kasus yang ditangani, kata dia, dua kasus telah diperkarakan di pengadilan. Sedangkan lima kasus lainnya segera menyusul ke pengadilan. Dalam waktu dekat akan menyusul, katanya. Andi enggan menyebutkan kapan lima kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Selain kasus tadi, tiga kasus kini masih dalam penyelidikan. Kalau kelima kasus itu sudah ke pengadilan, berarti sekitar 70 persen dari 10 kasus yang ditangani bisa diperkarakan di pengadilan, tutur Andi.

Pemerintah, kata dia, meminta koruptor yang masih bersembunyi di luar negeri segera menyerahkan diri. Hak-hak mereka tetap akan dijamin dan dipenuhi. Presiden Yudhoyono, kata dia, meminta Kepala Polri Jenderal Sutanto terus meningkatkan kinerja aparatnya dan dapat memulangkan para koruptor itu. SUNARIAH

Sumber: Koran Tempo, 3 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan