Presiden Digaji Rp 52 Juta

Di tengah pencanangan gerakan hemat energi, pemerintah tak hanya berencana menaikkan gaji pegawai negeri. Penghasilan presiden, wakil presiden, dan para menteri juga akan dinaikkan 5 persen untuk tahun anggaran 2006.

Ya, kenaikan gaji presiden dan menteri diusulkan 5 persen, jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) Taufik Effendi di Istana Negara kemarin.

Lantas, berapa penghasilan para pejabat itu setelah kenaikan nanti? Dari data yang dihimpun Jawa Pos, gaji pokok presiden Rp 26,7 juta. Ditambah dengan tunjangan dan lain-lain, penghasilan presiden sebulan adalah Rp 49,77 juta. Jika usul kenaikan gaji 5 persen tadi disetujui, presiden akan menerima penghasilan resmi Rp 52,2 juta per bulan (lihat grafis).

Menurut Taufik, dari rencana kenaikan gaji PNS pada 2006 dengan rata-rata 20 persen, perbedaan besarannya didasarkan pada level golongan maupun jabatan. Kisarannya antara 5 persen hingga 30 persen. Rinciannya, gaji PNS golongan I-II naik 30 persen dan golongan III-IV 15 persen.

Sedangkan pejabat eselon I dan II naik 6-7 persen. Menurut Taufik, persentase pembagian kenaikan gaji itu tidak dihitung berdasarkan besarnya gaji pokok. Tapi, dari keseluruhan pendapatan yang diperoleh PNS bersangkutan atau take home pay-nya. Kalau gaji pokok kecil amat, nggak ada artinya, katanya.

Untuk kenaikan gaji PNS golongan rendah, kata Taufik, pemerintah akan mengutamakan pada jabatan-jabatan fungsional. Termasuk di dalamnya guru, perawat kesehatan, serta TNI dan Polri yang kenaikannya akan lebih tinggi.

Dia mengatakan, kenaikan gaji lebih tinggi tersebut agar diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada publik. Apalagi, selama ini PNS pada jabatan fungsional merupakan aparat pemerintah yang berada di jajaran terdepan.

Menurut Taufik, usul pemerintah soal kenaikan gaji tersebut wajar, mengingat tingkat kehidupan saat ini meningkat, terutama kebutuhan harga-harga yang naik. Jadi, wajar juga kalau diberi kenaikan, jelasnya.

Namun, secara detail Taufik mengaku tak tahu persis jumlah keseluruhan gaji yang akan dibayarkan pemerintah pada 2006 setelah ada kenaikan nanti. Dia mengatakan, usul tersebut masih harus dikonsultasikan dengan DPR sebelum direalisasikan. Tak hanya itu, kita juga akan melihat keuangan negara atas rencana kenaikan tersebut. (pri/tom)

Sumber: Jawa Pos, 27 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan