Presiden Didesak Tetapkan Ketua, Wakil Ketua BPK [28/07/04]

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Presiden Megawati Soekarnoputri untuk segera menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari daftar nama yang telah lolos dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diselenggarakan Komisi IX DPR pada awal Juni 2004.

Pasalnya, masa tugas semua anggota BPK saat ini telah berakhir pada Oktober 2003. Kini mereka masih menjalankan tugas dan kewenangan sebagai anggota BPK karena menunggu terpilihnya pengganti mereka.

''Kalau Presiden membiarkan ini terkatung-katung tanpa alasan jelas atas keputusan DPR memilih ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, maka Presiden cenderung melanggar konstitusi,'' kata Wakil Ketua Komisi IX, Paskah Suzetta, di sela acara pelantikan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) baru di Gedung Mahkamah Agung (MA), kemarin.

Komisi IX DPR telah melayangkan surat mengenai hal itu kepada Presiden pekan lalu. Menurut Paskah, memang tidak ada aturan tertulis yang menyebutkan bahwa Presiden harus memberikan jawaban atas usulan yang diajukan Dewan dalam kurun waktu tertentu. Namun, Presiden sebaiknya tetap memprioritaskan untuk memerhatikan usulan yang diajukan oleh DPR tersebut.

Sebagai informasi, untuk posisi Ketua BPK tiga nama yang diajukan Dewan adalah Anwar Nasution, Baihaki Hakim, dan Mustopadidjaja. Untuk jabatan wakil ketua terdapat nama Abdullah Zainie, Azwar Siregar, dan Farid Prawiranegara. Sedangkan nama-nama yang diajukan untuk menduduki anggota BPK antara lain Mukrom As'ad, Imran, Akhmad Syakhroza, Baharuddin Aritonang, Ambia Boestam, Dachlan Abdul Hamid, Hasan Bisri, Sulistyadi, Sugiarto, Udju Djuhaeri, Azhar Muchlis, Anwar Isham, Sapto Amal Damandari, Zacky Umar Baridwan, dan I Gusti Agung Rai.

Paskah menolak anggapan bahwa lambatnya penetapan anggota BPK oleh Presiden karena adanya ketidaksetujuan Presiden terhadap calon yang diajukan Partai Golkar.

''Tidak ada itu. Kami memilih semua calon yang ada melalui proses fit and proper test,'' tegasnya.

Dia juga tidak sependapat bahwa penetapan anggota BPK harus menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru terbentuk pada Oktober 2004. Sebab, menurutnya, pemilihan anggota BPK saat ini dapat menggunakan undang-undang yang lama karena masih berada dalam masa peralihan.

Dalam suratnya kepada Presiden, DPR telah mengurutkan nama-nama tersebut sesuai dengan peringkat yang diperolehnya saat pelaksanaan fit and proper test. Dengan demikian, diharapkan Presiden dapat menetapkan anggota BPK sesuai dengan urutan yang ada.

Apabila itu yang menjadi patokan Presiden, maka diperkirakan Ketua BPK akan diduduki Anwar Nasution sedangkan untuk Wakil Ketua akan dijabat Abdullah Zainie.

Sedangkan untuk lima anggota BPK lain adalah Muhammad Mukrom As'ad, Baharuddin Aritonang, Hasan Bisri, Udju Djuhaeri, dan Sapta Amal Damandari. Mereka semua menempati posisi teratas dari masing-masing posisi yang lowong di BPK. (JA/E-2)

Sumber: Media Indonesia, 28 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan