Presiden Didesak Segera Pilih Anggota Lembaga Perlindungan Saksi

Banyak saksi dan dan korban saat mendapat intimidasi.

Koalisi Perlindungan Saksi mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menunjuk 14 dari 21 orang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dewan Perwakilan Rakyat akan memilih 7 di antara 14 calon yang diajukan Presiden.

Pemerintah harus segera mengirim nama-nama itu ke DPR. Kalau lama, pembentukan LPSK juga lambat, kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdal Kasim kemarin dalam acara Media Briefing Indonesia Corruption Watch bersama Koalisi Perlindungan Saksi di Jakarta.

Menurut Ifdal, Presiden tak perlu menggunakan kalkulasi politis dalam menunjuk 14 nama tersebut. LPSK itu bukan lembaga politis, jadi yang dilihat hanya kapabilitas, ujarnya.

Ifdal menambahkan, DPR juga tak boleh memakai pertimbangan politis dalam memilih anggota LPSK. Dia juga minta DPR tidak menggunakan sistem kuota sebagaimana terjadi dalam pemilihan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Dewan diharapkan memilih berdasarkan kualitas calon, bukan perwakilan unsur polisi, jaksa, dan profesional.

Supriyadi Widodo Eddyono, salah satu anggota Koalisi Perlindungan Saksi, mengatakan seharusnya LPSK sudah terbentuk 11 Agustus tahun lalu. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK harus dibentuk setahun sejak undang-undang ini disahkan.

Panitia seleksi calon anggota LPSK telah mengirim 21 nama kepada Presiden Yudhoyono pada 11 Desember 2007. Namun, sampai saat ini proses seleksi di level Presiden masih tertunda, belum ada kabar yang jelas mengenai status calon anggota LPSK itu, kata Supriyadi.

Supriyadi mengatakan pembentukan lembaga tersebut mendesak karena tahun lalu banyak saksi dan korban mendapat intimidasi. Misalnya teror pada saksi dan korban peristiwa Talangsari serta kriminalisasi Vincent dalam kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri.

Setelah terpilih, dia mengharapkan lembaga ini segera bekerja. Kehadirannya sudah ditunggu polisi dan jaksa, ujar Supriyadi. Menurut koalisi, mereka tidak menemukan catatan integritas calon-calon yang lolos seleksi. fajar wh | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 23 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan