Presiden Bisa Mengintervensi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai berwenang untuk mengintervensi Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum. Misalnya dalam pembersihan institusi terkait dengan kasus Gayus HP Tambunan.

”Misalnya lembaga tersebut terbelenggu oleh kondisi yang sudah tertanam di sana, Presiden bisa memberi instruksi. Itu bukan intervensi, melainkan instruksi di lingkungan eksekutif,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kepada pers di Jakarta, Kamis (18/11).

Menurut dia, intervensi yang tak dapat dilakukan Presiden adalah kepada kekuasaan yudikatif atau pengadilan. Namun, untuk lingkungan kepolisian dan kejaksaan, hal tersebut bisa dilakukan. ”Itu namanya memimpin sendiri pemberantasan korupsi,” kata Mahfud.

Hingga kemarin penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih memiliki waktu delapan hari untuk menuntaskan kasus dugaan suap Gayus terhadap petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

”Penyidik diberi tenggang waktu 10 hari, sekarang tinggal delapan hari kerja untuk menyelesaikan kasus Gayus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta.

Untung Yoga menuturkan, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menargetkan penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus Gayus selama 10 hari untuk menyelesaikan rangkuman berkas dan melimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Hingga kemarin, katanya, penyidik masih memeriksa Gayus dan sembilan petugas Rutan Mako Brimob yang diduga menerima suap.

Terkait dengan adanya desakan agar penanganan kasus Gayus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Untung Yoga menuturkan, semua pihak agar menghormati proses penyidikan polisi karena kasus Gayus akan terbuka pada persidangan. ”Ini kan semuanya terbuka transparan, apabila ada kesangsian, keragu-raguan, nanti akan jelas terbukti di persidangan,” ujarnya.

Untung Yoga mengatakan, polisi bekerja sesuai dengan fakta dan alat bukti untuk menindaklanjuti suatu perkara. Menurut Yoga, Gayus berangkat ke Bali dengan memalsukan identitas dan menggunakan pesawat komersial bersama keluarganya.

Namun, kepergian Gayus ke Bali diduga tidak hanya untuk refreshing dengan menonton turnamen tenis di Nusa Dua. Gayus diyakini punya tujuan tertentu.

”Amat konyol jika Gayus ke Bali hanya untuk refreshing. Lewat tindakannya itu, ia sama artinya dengan mengumumkan bahwa sewaktu-waktu dapat keluar dari tahanannya di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat,” kata Ray Rangkuti dari Lingkar Madani untuk Indonesia.

”Karena mungkin punya tujuan lain di Bali, ia terlihat amat percaya diri di sana. Dengan memakai wig seadanya untuk menyamar, ia berani muncul di ruang publik,” kata Ray.

Untuk itu, menurut Ray, tugas utama polisi saat ini adalah mengungkap motivasi Gayus ke Bali dan apa saja yang dilakukannya di pulau itu.

Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, akan mengusulkan pembentukan panitia kerja DPR untuk mengawal penuntasan kasus Gayus, agar tidak ada politisasi di dalamnya. Kasus ini jangan sampai menjadi liar atau dibarter dengan persoalan lain. ”Biarlah kasus ini diusut secara alamiah. Semua pihak yang terlibat harus diminta untuk bertanggung jawab,” ujar Gayus Lumbuun.

Pemindahan Gayus
Saat ini Kejaksaan Agung sedang berkoordinasi dengan pengadilan soal pemindahan tahanan Gayus. ”Sedang dikoordinasikan antara jaksa dan hakim yang menangani perkara Gayus. Dari hasil koordinasi tersebut, hakim akan mengeluarkan penetapan mengenai pemindahannya. Kejaksaan akan melaksanakan penetapan hakim tersebut,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono, Kamis.

Sebelumnya, hakim Albertina Ho yang menangani kasus Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan akan mempertimbangkan untuk memindahkan Gayus dari Rutan Brimob.

Darmono juga mengatakan, lembaga-lembaga penegak hukum sedang merencanakan membuat nota kesepahaman untuk mengatur lebih lanjut penertiban masalah tahanan. Tujuannya adalah untuk meminimalkan penyimpangan.

Sementara itu, pengacara Adnan Buyung Nasution mengaku terpaksa mengingkari prinsip hidupnya sebagai advokat dengan terus mendampingi Gayus karena ingin mengungkap masalah yang lebih besar, yaitu membongkar semua mafia pajak.

Buyung mengakui pernah mengatakan akan meninggalkan perkara itu jika Gayus terbukti pergi ke Bali.

”Tetapi, dalam soal Gayus ini, saya terpaksa bersikap lain karena ada kepentingan lain yang lebih besar yang saya pertaruhkan di dalam komitmen saya dengan Gayus,” ujar Buyung dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.(ANA/FAJ/ANG/NWO/ANTARA)
Sumber: Kompas, 19 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan