Presiden Berhentikan Gubernur Banten

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin memberhentikan sementara Djoko Munandar dari jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Banten.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin memberhentikan sementara Djoko Munandar dari jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Banten. Pemberhentian ini terkait dengan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan Djoko Munandar.

Juru Bicara Kepresidenan Andi A. Mallarangeng mengatakan, pemberhentian sementara Djoko Munandar itu ditetapkan Presiden melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169/M/2005.

Menurut Andi, seusai rapat tentang pemberantasan korupsi di Kantor Presiden kemarin, pemberhentian sementara itu berdasarkan Surat Permintaan dari Menteri Dalam Negeri kepada Presiden pada 6 September 2005 lalu.

Surat tersebut menyatakan, untuk kelancaran proses pemeriksaan pengadilan, sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (1) UU (Undang-Undang) Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu memberhentikan sementara Djoko Munandar dari jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Banten. Jadi ini berhubungan dengan perkara tersebut. Sekarang ini beliau (Djoko) sudah menjadi terdakwa di pengadilan, kata Andi.

Bersamaan dengan itu, melalui Surat Keputusan Presiden yang sama, Presiden juga menetapkan, selama Djoko Munandar diberhentikan sementara, maka Ratu Atut Chosiyah, yang menjabat Wakil Gubernur Provinsi Banten, melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur Provinsi Banten. Keppres 169/M/2005 ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 Oktober 2005.

Atas keputusan Presiden itu, juru bicara Pemerintah Provinsi Banten Kurdi Matin mengakui telah mendengar informasi tersebut. Tapi ia mengatakan, salinan asli Surat Keputusan Presiden belum diterima Pemerintah Banten. Karena itu, Besok pagi (hari ini) akan ada pernyataan resmi dari Gubernur, kata Kurdi di Serang kemarin.

Kurdi menambahkan bahwa akan segera ada koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai kelanjutan roda pemerintahan di Banten. Sampai saat ini, ujar Kurdi, Gubernur Djoko Munandar masih menjalankan tarawih keliling di Tangerang.

Penonaktifan Gubernur Djoko itu terkait dengan statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi APBD Banten 2003 untuk perumahan anggota DPRD senilai Rp 14 miliar. Hingga berita ini diturunkan, Tempo tak bisa menghubungi Djoko Munandar. Telepon seluler pengacaranya, Henry Yosodiningrat, juga tak bisa dihubungi. DIMAS ADITYO | FAIDIL AKBAR

Sumber: Koran Tempo, 11 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan