Presiden Akan Keluarkan Inpres yang Mengatur Bisnis Pejabat

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa pemerintah dalam waktu dekap akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatur pejabat negara dan pejabat pemerintahan yang berbisnis.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden di pesawat Kepresidenan Airbus A330-341 satu jam menjelang mendarat di Gimhae Air Base Busan, Kamis.

Presiden berada di Busan untuk mengikuti KTT APEC yang diikuti 21 pemimpin ekonomi Asia Pasifik dan akan berlangsung 18-19 November 2005 di Busan.

Inpres yang mengatur pejabat yang berbisnis tersebut menurut Presiden akan segera dikeluarkan mengingat saat ini berkembang wacana dalam masyarakat terhadap gejala timbulnya dwifungsi politisi.

Saya memang sedang merancang dan mempersiapakan sebuah instruksi presiden untuk menata atau mengatur hal ini. Tujuannya jelas, yaitu agar tidak terjadi penyeleweng atau penyalah-gunaan wewenang dan kekuasasan yang bisa merugikan pihak tertentu, kata Presiden yang tampak tampil santai dengan menggunakan kaos sweater berwarna coklat.

Presiden yang berbicara ketika pesawat berada 12 km di atas Luat Cina Selatan mengatakan, dulu pada saat Orde Baru orang berbicara tentang dwifungsi ABRI.

Tapi setelah reformasi dan TNI berhenti berpolitik, muncul istilah baru, yaitu dwi fungsi politisi yang dimaknai mereka yang menjabat sebagai penjabat negara, termasuk penjabat pemerintahan yang juga melakukan kegiatan bisnis, katanya.

Meskipun belum tentu pejabat negara atau pejabat pemerintahan yang bersangkutan berbisnis dan menjadi isu sekarang ini, hal itu menurut Presiden dikhawatirkan atau ditengarai akan adanya conflict of interest yang bisa menimbulkan prakter KKN baru.

Saya berpendapat isu itu sebagai isu yang penting untuk kita letakkan dalam konteks yang benar dankemudian kita tata supaya kecemasan dan kekhawatiran terjadinya conflict dan penyalanggunan wewenang tidak terjadi, katanya menambahkan.

Karena ini walau bagaimana pun, menyangkut tentang apa yang berkali-kali saya sampaikan soal good gevernance dan juga upaya pemebarantasan korupsi, katanya menambahkan.

Untuk mengatasi kecenderungan ke arah itu, menurut Presiden diperlukan satu pengaturan yang menyangkut aturan main (rules of the games) dan kode etik yang harus dianut oleh penyelenggara negara, atau pejabat pemerintah, kalau memasuki wilayah seperti itu, di satu sisi sebagai pejabat dan di sisi lain sebagai pengusaha.

Yang penting bagi saya, kita mengeluarkan sebuah aturan yang saya sebut dengan aturan main dan etika, katanya.

Presiden menyatakan harapannya adanya sebuah instruksi presiden yang baik bagi semua, baik bagi mereka yang menjalankan bisnis, entah keluarga entah kelompok yang sebenarnya sah, bersih, mengikuti aturan, tapi dicurigai melakukan praktek bisnis yang tidak benar atau KKN.

Ini tentu tidak boleh terjadi. Tapi di sisi lain, apabila terjadi penyimpangan, tentu kita bisa melakukan sesuatu atas dasar peraturan itu, katanya.

Tujuan yang penting menurut Presiden adalah tidak terjadinya praktek-praktek yang tidak dikehendaki sebuah pihak, seperti kalau seorang pejabat pemerintah atau kelompoknya yang melakukan bisnis atau mendapatkan proyek, tapi dananya dari APBN atau seorang pejabat melakukan usaha dari dana PAPBN, tapi digunakan dalam raung linnkup tugasnya.

Hal lain yang juga perlu dilakukan adalah mengambil langkah yang di luar negeri dikenal dengan disclosure, yaitu pemberitahuan kepada publik bahwa ada pihak keluarga atau grup yang ikut dalam kompetisi atau tender.

Jika ada pengumuman atau disclosure, diyakini proses tender itu juga terbuka mengikuti prosedur yang benar. Atau sebaliknya jika terjadi hal-hal yang tidak wajar, dalam proses tender itu, tentu akan kelihatan jika ada yang menyimpang, katanya.

Hal lain yang bisa diatur adalah bagaimana ketika seorang pejabat pemerintah yang mengetahui informasi lebih dulu, tapi informasi tersebut dibocorkan kepada keluarga atau kelompoknya dan lantas menang tender.

Ada lagi yang sekarang dibicarakan, yaitu tentang kewajaran. Kewajaran di dalam mendapatkan proyek atau cabang usaha. Kita sepakat untuk mencegah terjadinya pemusatan kekayaan di negeri ini pada kelompok tertentu saja, atau cabang usaha besar pada kelompok tertentu saja. Disamping tidak adil, ini juga dikhawatirkan memunculkan oligarki ekonomi, kata Presiden.

Sebenarnya, menurut Presiden, ia sudah menerbitkan Inpres no 5 tahun 2004 dan Inpres yang mengatur pejabat yang berbisnis akan disiapkan sebagai jabaran dan kelanjutannya, yang intinya adalah percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terus terang, sekarang ini saya sedang meneliti sejumlah laporan dari pihak-pihak tertentu, dari masyarakat yang memberikan laporan mengenai hal-hal yang mereka tengarai adanya penyalanggunaan kekuasaan dari pejabat publik yang merugikan kepentingan orang lain. Saya teliti dengan seksama karena saya tidak ingin ini fitnah atau barangkali akibat persaingan di antara pelaku bisnis, katanya menegaskan.

Namun aturan Inpres mengenai masalah dwifungsi politisi tersebut tentu tidak berlaku lagi jika seorang menteri yang juga pengusaha sudah mengundurkan diri dari bisnisnya.

Lebih jauh Presiden menjelaskan bahwa Inpres mengenai masalah tersebut sebenarnya sudah

dipersiapkan sejak beberapa bulan lalu, tapi ia tidak ingin salah dalam mengambil keputusan yang nantinya justru bisa bertabrakan dengan azas keadilan.

Jika seorang menteri mengatakan bahwa ia sudah bebas dari usahanya, atau berhenti sementara saat menjabat sebagai menteri, tentu tidak akan diatur dalam peraturan itu, nanti ada detil yang lebih baik lagi, katanya. (Ant/OL-1)

Sumber: Media Indonesia, 18 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan