Praperadilan Tak Diterima

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keputusan, Senin (21/12), menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Menurut hakim, pemohon praperadilan tidak dapat dikategorikan sebagai pihak ke-3 yang berkepentingan.

Kemarin PN Jaksel menggelar dua sidang praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit dan Chandra. Sidang pertama dipimpin hakim Kusno dengan pemohon tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM Hajar Indonesia, LSM Lepas, dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia. Mereka diwakili pengacara Eggi Sudjana dan Farhat Abbas. Sidang kedua dipimpin hakim Tahsin dengan pemohon Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum untuk Keadilan.

Permohonan praperadilan mempersoalkan tidak sahnya penghentian penuntutan perkara Bibit dan Chandra. Sebelumnya, Bibit dan Chandra disangka korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan surat pencegahan keluar negeri atas nama Direktur PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra dan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Kemarin hakim dalam dua sidang terpisah menyatakan menerima eksepsi atau keberatan termohon, yang menyatakan pemohon tak memiliki legal standing atau hak gugat atas penerbitan SKPP tersebut. Pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Adhi Prabowo dan Rhein E Singal, yang mewakili termohon, seusai sidang menyatakan, ”Demikian itu putusan hakim.”

Hakim Tahsin dalam pertimbangannya menyebutkan, pemohon adalah Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum untuk Keadilan sehingga dapat dikatakan sebagai organisasi profesi atau organisasi masyarakat. Dengan mengacu pada asas tiada gugatan tanpa kepentingan, harus dilihat apakah ada kepentingan pemohon yang dilanggar oleh SKPP ini.

Hakim Tahsin lantas memaparkan soal pencegahan keluar negeri oleh Bibit dan Chandra terhadap Joko S Tjandra dan Anggoro Widjojo. ”Yang jadi korban dalam perkara dengan tersangka Bibit dan Chandra adalah Anggoro dan Djoko S Tjandra karena adanya surat cegah yang mengakibatkan Djoko dan Anggoro tidak dapat ke luar negeri,” kata hakim.

Dengan adanya korban, korbanlah yang dapat mengajukan permohonan praperadilan atas SKPP Bibit dan Chandra. Advokat dapat menjadi pihak ketiga yang berkepentingan dengan mewakili korban apabila memiliki surat kuasa.

Slamet Yuono dan Septina—dari kantor advokat OC Kaligis—yang mewakili Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum untuk Keadilan, seusai sidang mengatakan, saat ini akan berupaya agar SKPP itu dicabut.

Mengenai kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan lain—karena sampai saat ini OC Kaligis masih menjadi penasihat hukum Joko S Tjandra—Slamet Yuono mengatakan, putusan ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada Kaligis.

Dalam sidang terpisah, hakim Kusno dalam pertimbangannya menyebutkan, apabila terjadi penghentian penuntutan, yang bisa mengajukan praperadilan adalah penyidik dan pihak ketiga yang berkepentingan. (idr)

Sumber: Kompas, 22 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan