Praperadilan Soeharto; Menanti Putusan Hakim Tunggal

Dari Semarang, Jumat (9/6), Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengungkapkan kekesalannya atas unjuk rasa aktivis LSM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aktivis itu berunjuk rasa untuk menekan hakim Andi Samsan Nganro yang menyidangkan praperadilan atas Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara Soeharto. SKP3 itu diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iskamto.

Saya menyayangkan rekan-rekan di LSM yang terus menekan pengadilan. Seharusnya begitu kasus itu diperiksa pengadilan, ya sudah diam. Jangan diancam. Kalau begini apa yang membedakan kita dengan pemerintahan lalu, ucap Jaksa Agung yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum.

Pengujian SKP3 adalah sebuah proses hukum yang diberikan undang-undang. Sejumlah LSM mempertanyakan validitas SKP3 Soeharto yang diterbitkan Iskamto. Aktivis LSM berpendapat SKP3 Soeharto bertentangan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang antara lain memerintahkan kejaksaan mengobati Soeharto hingga sembuh untuk diajukan ke pengadilan.

Sebaliknya, kejaksaan mengatakan SKP3 tidak berlawanan dengan putusan kasasi. Kejaksaan telah empat kali mengobati Soeharto. Kejaksaan juga membeberkan fatwa Mahkamah Agung tanggal 11 Desember 2001 yang menyatakan Soeharto tidak mungkin disembuhkan. Ada juga surat Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 8 Maret 2002 yang isinya serupa.

Sesuai aturan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan