Praperadilan Bupati Temanggung Ditolak

Kuasa hukum meminta fatwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Pengadilan Negeri Temanggung kemarin memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Djumali, pengadilan menyatakan bahwa gugatan tersebut gugur karena berkas perkara utama dari Kejaksaan Negeri Temanggung telah dilimpahkan ke pengadilan.

Persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Temanggung itu dipenuhi ratusan pengunjung, yang kebanyakan pegawai negeri sipil. Dalam sidang, hakim hanya membacakan materi gugatan yang diajukan kuasa hukum Totok Ary Prabowo dan langsung membacakan putusan atas gugatan tersebut. Menurut hakim, karena berkas perkara utama telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah diregister, praperadilan yang diajukan batal demi hukum. Ini sesuai dengan KUHAP, kata Djumali.

Keputusan tersebut disambut kecewa oleh tim kuasa hukum Totok Ary Prabowo. Menurut Janu Iswanto, salah satu kuasa hukum Bupati Temanggung, hakim sama sekali tidak membahas materi yang digugat, yaitu soal penahanan Totok Ary Prabowo oleh kejaksaan yang tidak disertai izin tertulis dari Presiden. Bupati Temanggung ini ditahan kejaksaan untuk waktu 20 hari dalam kasus dugaan korupsi dana pemilu senilai Rp 2,3 miliar.

Janu mengatakan, dirinya tidak menuduh ada permainan atau tidak dalam peradilan ini. Menurut dia, kliennya mengajukan gugatan praperadilan sejak 1 Juli, atau satu hari setelah penahanan tanpa izin Presiden, dan dijadwalkan persidangan pada 11 Juli. Tim jaksa, kata dia, melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada 7 Juli. Cuma tujuh hari sejak penahanan berkas sudah diserahkan, katanya.

Atas keputusan pengadilan negeri yang menggugurkan gugatan praperadilan, kata Janu, pihaknya akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kata dia, tim kuasa hukum juga akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung.

Menurut Janu, kasus kliennya itu sudah dipolitisasi. Di saat gugatan praperadilan dibatalkan dengan alasan perkara utama sudah masuk pengadilan, pihaknya hingga hari ini belum mendapat salinan berkas dakwaan dari kejaksaan. Ini cuma tinggal tiga hari sebelum sidangnya, katanya.

Seusai sidang, Djumali mengatakan, untuk persidangan perkara utama kasus itu, pihak pengadilan akan memperkuat pengamanan. Ini dilakukan dengan kerja sama dengan pihak Polres Temanggung. Ini perlu, melihat antusias masyarakat pada perkara ini, katanya. SYAIFUL AMIN

Sumber: Koran Tempo, 12 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan