Prancis Bantu Amandemen UU Antikorupsi

Pemerintah Prancis memberikan perhatian terhadap pemberantasan korupsi di tanah air. Mereka membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan draf RUU Antikorupsi.

Mereka (pokja Prancis, Red) mengkaji secara yuridis pasal-pasal dalam hukum positif di Indonesia, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi, kata Amien Sunaryadi, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah bertemu Menkum HAM Hamid Awaluddin kemarin.

Dia menyerahkan segepok dokumen terkait dengan usul serta rekomendasi pokja Prancis dan tim teknis RI dalam rangka harmonisasi UU Antikorupsi dengan Konvensi PBB 2003 tentang Antikorupsi.

Menurut Amien, delegasi Prancis berjanji membantu menyusun rekomendasi untuk mengamandemen UU Antikorupsi. Maklum, perangkat hukum di Indonesia, khususnya KUHP yang menjadi roh UU Antikorupsi, hampir sama dengan perundang-undangan pidana Prancis.

Pokja Prancis mengundang tim teknis RI ke Paris pada 27-31 Juni 2006. Tim teknis RI itu beranggota M. Syamsa Adisasmita (deputi KPK), Qomaruddin (direktur Litigasi Perundang-undangan Depkum HAM), M. Iswandi Hari (penyidik Bareskrim Mabes Polri), Reda Mantovani (jaksa di JAM Pidsus dan Timtastipikor), serta Anatomi Muliawan (biro hukum KPK).(agm)

Sumber: Jawa Pos, 14 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan