PPATK Laporkan Nama Cukong yang Terlibat Illegal Logging
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan kepada Kepolisian sejumlah nama cukong yang diduga terkait dengan kasus penebangan ilegal (Illegal Logging).
''Nama-nama itu kami peroleh dari laporan lembaga penyedia jasa keuangan berdasarkan transaksi mereka. Nilainya ratusan ribu dolar AS,'' ujar Kepala PPATK Yunus Husein kepada Pembaruan, Kamis (10/3) pagi.
Disinggung kemungkinan rekening-rekening tersebut diblokir pemerintah, Yunus menjelaskan, hal itu wewenang Kepolisian dan Kejaksaan.
'Kami hanya melaporkan. Mengenai proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk di dalamnya kemungkinan pemblokiran, itu wewenang polisi dan jaksa,'' jelasnya.
Selain melaporkan, lanjutnya, PPATK juga terus mencari data tambahan dari pihak-pihak terkait, seperti Departemen Kehutanan.
''Karena untuk pelaporan datanya harus spesifik. Jadi kami menggali informasi tambahan dari pihak-pihak lain, termasuk dari lembaga swadaya masyarakat (LSM),'' katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Papua Martin Kayoi dan Kadis Kehutanan Irian Jaya Barat Martin Luter Rumadas, tersangka dalam kasus penebangan ilegal ditahan polisi mulai Rabu.
Martin Kayoi ditahan di Mapolda Papua, Rabu malam, dan Martin Luter Rumadas ditahan di Mapolres Sorong, Rabu (9/3) sore.
Hal itu dikemukakan Kapolda Papua Irjen Pol Dody Sumantyawan di Sorong, Papua, Kamis (10/3) pagi.
Keduanya masih diperiksa terutama untuk melacak keterlibatan aparat pemerintah, termasuk TNI dan Polri dalam pembalakan liar itu.
Memasuki hari kelima Operasi Hutan Lestari II di Papua tim terpadu yang dipimpin Komjen Pol I Lebang juga menangkap empat cukong illegal logging di tempat berbeda di Papua. General Manager PT Manca Raya Agromandiri, Hadi Amin (warga negara Malaysia), ditangkap petugas di Desa Mega, Kecamatan Moraid, Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat (Irjabar). Dari tersangka petugas menyita anatara lain 1.011 batang kayu (4.826,25 m3), 4 buldoser, 2 truk, 2 loader, dua drump truk, 1 traktor, dan 1 gladir.
Manajer Lapangan PT Papua Karya, Liu dan Direktur Utamanya Asan (juga warga negara Malaysia) ditangkap petugas di Desa Motori, Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Irjabar. Dari tersangka petugas menyita 2.479 batang kayu (13.000 m2) dan empat alat berat.
Target Operasi
Menurut Lebang di Sorong, Rabu sore, sampai hari kelima Operasi Hutan Lestari II petugas sudah menetapkan 14 tersangka yang masih disidik. Sembilan dari ke-14 tersangka itu merupakan target operasi (TO) polisi selama ini. Sedang lima orang lainnya pelaku baru.
Ia melanjutkan, barang bukti berjumlah 29.789 batang kayu bulat (111.398 m3), 2.194 m3 kayu olahan, 188 alat berat, tiga kapal (Kapal Lumintu Jakarta, Kapal Subaya Express, dan Kapal Budi Perkasa), yang semuanya milik PT Jayanti Group), satu tugboat, dan satu kapal tongkang.
Dikatakan, satu dari sembilan tersangka yang menjadi TO polisi selama ini, yakni Alex Tang Ting Hic (warga negara Malaysia) ketika akan ditangkap petugas di rumahnya di Jayapura, Selasa (8/3) malam sudah kaburt. Menurut informasi dia lari ke Jakarta. Ya, dia pasti bisa ditangkap di Jakarta, kata Lebang.
Sedang tersangka lainnya, Asoy (ditangkap di Jakarta Sabtu, 5 Maret, tiga dari PT Jayanti Group, Mr Ting dan Tang yang ditangkap di Kabupaten Sarmi 8 Maret 2005, Kadis Kehutanan Provinsi Papua, dan Kadis Kehutanan Irian Jaya Barat, dan empat tersangka yang ditangkap pada hari ke-9 operasi. (A-17/E-8)
Sumber: Suara Pembaruan, 10 Maret 2005