PP 110/2000 Sudah Dibatalkan
KARANGANYAR - Terkait dugaan penyimpangan APBD 2003 pada unit organisasi DPRD Karanganyar sebesar Rp 4 milia, Wakil Ketua DPRD Karanganyar Soeparno membantahnya. Pasalnya, dasar yang dipakai Presidium Masyarakat Anti Korupsi (MAKs) Jateng dalam melontarkan dugaan penyimpangan itu sudah tidak berlaku.
Pak Djowo (Djowo Semito Atmodjo, anggota Presidium MAKs Jateng, Red) kan berpegang pada PP Nomor 110 Tahun 2000 dalam melontarkan dugaan itu. Padahal PP itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Jadi sudah tidak berlaku. Pembatalannya sendiri sudah lama, katanya, ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Dengan demikian, tudingan yang dilontarkan Djowo melalui MAKs itu tidak mempunyai dasar yang kuat. Kalau tidak salah, pembatalan PP itu setelah DPRD Sumatra Barat meminta kepada MA, agar PP itu diuji materinya kembali. Karena tidak sesuai dengan UU no 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, jelas Soeparno.
Menurutnya, dalam menyusun anggaran DPRD Karanganyar memakai dasar UU No. 20 Tahun 1999 dan Perda No. 4 Tahun 2003 tentang susunan kedudukan (susduk) keuangan DPRD Karanganyar. Perda itu sendiri sebelumnya sudah diajukan ke Gubernur Jateng. Gubernur sendiri -yang memiliki hak untuk melakukan koreksi terhadap perda itu - tidak melakukan koreksi terhadap isinya. Dengan demikian, otomatis perda itu dinyatakan sah.
Soeparno membenarkan jika poin - yang dikatakan Djowo sebagai penyimpangan dalam APBD 2003 - itu memang benar-benar ada. Hanya saja, dalam penyusunannya tidak mendasarkan pada PP No. 110 Tahun 2000 seperti yang dipegang Djowo dalam melontarkan dugaan itu. Karena itu, pos anggaran itu tidak menyimpang.
Ditanya tentang kesiapan MAKs yang akan melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum, Soeparno mempersilahkan jika itu akan dilakukan MAKs. Silahkan saja. Itu haknya dia, ujarnya singkat. (irf)
Sumber: Radar Solo, 27 mei 2004