Popon Divonis; PT Tipikor Perberat Hukuman Penegak Hukum

Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi memperberat hukuman pengacara Abdullah Puteh, Teuku Syaifuddin Popon, serta dua panitera, Ramadhan Rizal dan Mochammad Sholeh. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan bagi ketiga terdakwa ini.

Alasan memperberat hukuman bagi ketiganya karena selain mereka sebagai pengacara dan aparat penegak hukum, tindakan ketiganya dianggap telah mempermalukan nama pengadilan tindak pidana korupsi.

Vonis bagi ketiga terdakwa ini telah dibacakan dalam sidang pada 24 Januari lalu. Vonis itu diambil dengan suara bulat oleh majelis hakim tindak pidana korupsi tingkat banding yang terdiri dari Zaharuddin Utama (Ketua), Srihandoyo, As

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan