Pono Perlihatkan Fotokopi Putusan kepada Probosutedjo

Probosutedjo sempat melarang Harini mengikuti Pono.

Tersangka Pono Waluyo sempat memperlihatkan fotokopi salinan putusan perkara dana reboisasi kepada Probosutedjo. Fotokopi itu untuk meyakinkan Probosutedjo, kata Sonny Yevrison, pengacara Harini, kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Pono Waluyo, staf bagian perjalanan Mahkamah Agung, adalah salah satu tersangka dugaan suap di Mahkamah Agung. Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (30/9) lalu bersama Sudi Ahmad (staf Korpri MA), Sriyadi (staf bagian perdata MA), Suhartoyo (Wakil Sekjen Korpri), Malam Pagi Sinohadji (Kepala Bagian Kepegawaian Biro Umum MA), dan Harini Wiyoso, mantan hakim tinggi Yogyakarta.

Menurut Yevrison, ketika itu Pono menelepon Harini untuk membicarakan kasus Probosutedjo. Yevrison mengatakan, Pono mengaku sebagai utusan Ketua MA Bagir Manan. Pono datang sambil menunjukkan fotokopi putusan perkara Probosutedjo kepada Harini, ujarnya. Harini lalu mengontak Tri Widodo, orang kepercayaan Probosutedjo. Majikannya itu setuju bertemu pada Kamis, 29 September lalu, di Jalan Diponegoro 22, Jakarta Pusat.

Meski sempat ragu dengan Pono yang mengaku sebagai utusan Bagir Manan, kata Yevrison, Probosutedjo sepakat memberikan Rp 5 miliar--terdiri atas US$ 400 ribu dan Rp 800 juta--untuk kelancaran kasus itu. Menurut Yevrison, uang itu diberikan setelah Pono menunjukkan fotokopi putusan yang menyatakan Direktur Utama PT Menara Hutan Buana itu bebas dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 100,931 miliar itu.

Pono lalu membawa uang itu ke MA. Tapi Probosutedjo sempat melarang Harini mengikuti Pono. Yevrison tidak tahu alasannya. Harini nurut saja, karena bos yang melarang, ujarnya. Karena sudah malam, uang dibawa pulang. Belakangan uang itulah yang disita KPK.

Sumber Tempo mengatakan, salinan putusan yang diperlihatkan Pono kepada Harini dibuat Sudi Ahmad. Sumber itu mengatakan, Sudi meminta Rp 100 juta sebagai biaya operasional.

Pono, setelah diperiksa KPK pada Jumat (7/10) lalu, membantah menghubungi Harini. Menurut dia, Harinilah yang menghubunginya. Harini minta tolong perkara ini diurus, ujarnya. Pengurusan perkara itu diserahkan kepada Sudi Ahmad.

Sudi juga membantah membuat putusan palsu perkara Probosutedjo. Dia mengatakan, uang Rp 1,5 miliar yang diberikan Pono untuk mempengaruhi putusan. EDY CAN

Sumber: Koran Tempo, 10 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan