Polri Tunggu Jawaban Jaksa; Berkas Kasus Eddie Widiono

Hingga kemarin Mabes Polri masih menunggu jawaban dari pihak kejaksaan apakah berkas Dirut PLN Eddie Widiono sudah dinyatakan lengkap (P-21) ataukah perlu perbaikan kembali. Seperti diketahui, berkas tersebut sudah dilimpahkan sekitar dua minggu lalu.

Hingga kini kami menunggu jawaban dari pihak kejaksaan, kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam. Kalaupun nanti berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, menurut Anton, pihaknya masih punya waktu 30 hari masa penahanan Eddie. Dia bisa menggunakan untuk melengkapi berkas milik orang nomor satu di tubuh PLN tersebut. Ini pelimpahan tahap pertama.

Seperti diberitakan, berkas Eddie memang mendapat perhatian khusus. Pasalnya, sebelumnya, tiga tersangka lain kasus ini dinyatakan bebas demi hukum karena berkasnya tidak kunjung lengkap. Kejaksaan mengatakan bahwa kasus ini tidak cukup barang bukti.

Tiga orang yang lebih dulu lolos dari jeratan itu adalah rekanan PLN Johanes Kenedy Aritonang, Dirut Pembangkit PLN Ali Herman Ibrahim, dan Deputi Direktur Pembinaan Pembangkitan PLN Agus Darnadi. Mereka terkait kasus PLTG Borang. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 122 miliar. Modusnya membeli barang bekas dengan banderol baru.

Terkait masalah Eddie ini, rencananya hari ini para mahasiswa dari GERAM (Gerakan Mahasiswa Antimanipulasi) BUMN menggelar demo di Kejagung. Mereka menyikapi langkah-langkah kejaksaan yang tak kunjung cepat memproses kasus ini. (naz)

Sumber: Jawa Pos, 1 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan