Polri Tunggu Izin MA; Untuk Memeriksa Herman Allositandi
Herman Allositandi, mantan ketua majelis hakim kasus korupsi investasi medium term note (MTN) dengan terdakwa mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi, belum diperiksa polisi. Sebab, untuk memeriksa Herman dalam kasus pemerasan yang dilakukan Panitera Pengganti PN Jaksel Jimmy Adrian Lumanauw, Mabes Polri perlu izin dari Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Indarto. Oh belum... Tidak gampang itu. Sebab, dia kan hakim. Semua itu ada prosedurnya. Kita perlu mengikuti prosedurnya dulu sebelum memeriksa hakim, jelas Indarto ketika ditanya soal isu penangkapan Herman.
Herman dikaitkan dengan masalah tersebut karena posisinya saat itu sebagai ketua majelis hakim perkara korupsi investasi MTN. Pemerasan itu sendiri dilakukan Jimmy Adrian Lumanauw terhadap saksi analis Unit Manajemen Risiko (UMR) PT Jamsostek Walter Sigalinggin. Jimmy sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri sejak 3 Januari lalu. Dia ditangkap di Restaurant Chamoe-Chamoe di kawasan SCBD Jakarta dengan barang bukti berupa uang Rp 10 juta dan telepon seluler.
Sementara itu, keterlibatan Herman masih diselidiki polisi. Cuma, untuk memeriksanya, Indarto mengaku perlu izin dari Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, Polri bersurat kepada MA. Suratnya akan kami layangkan secepatnya. Kalau sudah ada izin, baru kami mintai keterangan, kata Indarto ketika ditanya soal surat permohonan izin tersebut.
Karena itu, dengan tegas Indarto membantah telah menangkap Herman. Bantahan itu dikeluarkan menyusul beredarnya isu penangkapan yang dilakukan Mabes Polri terhadap hakim yang kini dinonpalukan tersebut. Tidak benar! jawab Indarto singkat ketika ditanya apakah benar Herman ditangkap.
Memang Minggu kemarin sempat beredar isu bahwa Herman ditangkap. Namun, ditunggui hingga selepas Magrib, tak ada tanda-tanda orang yang ditangkap dan dibawa ke ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Penjaga piket di Bareskrim juga mengaku tidak tahu adanya penangkapan tersebut. Tidak tahu, Mas, jawabnya.
Seperti diberitakan, Jimmy diduga melakukan pemerasan dan meminta uang Rp 150 juta kepada Walter Sigalinggin agar tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus MTN. Dan, saat ditangkap, Jimmy sudah menerima uang Rp 10 juta dari Rp 150 juta yang diminta. (yes)
Sumber: Jawa Pos, 9 Januari 2006