Polri Siap Periksa Investor Arwana asal Singapura

Mabes Polri terus berupaya menuntaskan kasus dugaan suap sengketa ikan arwana yang melibatkan Komjen Susno Duadji. Dalam waktu dekat, penyidik berencana memeriksa sejumlah saksi penting. Termasuk Ho Kian Huat, investor Singapura, yang saat itu menyewa pengacara Haposan Hutagalung.

"Nanti Mister Ho ini juga diperiksa," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang kemarin. Penyidik akan meminta keterangannya sebagai saksi. Dari pemeriksaan sementara, Haposan yang saat itu bertindak sebagai pengacara Ho mengaku tergerak untuk mencoba menyuap atas inisiatif sendiri.

"Kalau dia mengaku uangnya dari fee sebagai pengacara, jadi memang nanti ya tanggung jawabnya sendiri. Kita dalami dulu," kata mantan tenaga ahli Lemhanas itu. Edward juga membenarkan informasi bahwa Syahril Djohan dan Haposan sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terhadap Susno (JP, 11/5/2010). "Memang sudah. Tapi, karena dia ditahan untuk kasus Gayus, ya memang belum dibuatkan surat penahanan (untuk arwana, Red)," katanya.

Haposan adalah kuasa hukum Ho Kian Huat yang melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan mitra bisnisnya, Anuar Salmah alias Amo. Keduanya, sejak 1992 lalu terlibat kerja sama dalam usaha penangkaran ikan arwana di Desa Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Usaha penangkaran arwana tersebut awalnya bernama CV Sumatera Aquaprima, yang kemudian berubah nama menjadi PT Sumatera Aquaprima Buana. Saat ini penangkaran ikan arwana yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim II tersebut berganti nama baru menjadi PT Salmah Arowana Lestari.

Haposan melapor ke Mabes Polri dengan surat tanda bukti laporan nomor polisi TBL/57/III/Siaga-II tertanggal 10 Maret 2008. Proses penyidikan dilakukan Direktorat I Unit V Bareskrim Polri. Angka penipuan yang dituduhkan Huat kepada Anuar Rp 11,5 juta dolar Singapura alias setara Rp 74,75 miliar (kurs Rp 6.500). Uang itu dikirim kepada Anuar untuk membeli lahan, membangun kolam penangkaran, bibit ikan, serta sarana penunjang usaha tersebut.

Haposan menyatakan, bukti pengiriman uang dan ikan tersebut sudah diserahkan kepada Bareskrim. Namun, penanganan kasus itu seret. Karena itu, Haposan mengontak Syahril Djohan yang kenal baik dengan Susno. Haposan menitipkan Rp 500 juta untuk diberikan kepada Susno agar kliennya menang.

Kemarin Susno bersedia diperiksa di rutan Brimob Kepala Dua. "Tapi, Bapak (Susno, Red) sebagai saksi atas Syahril Djohan. Bukan sebagai tersangka. Kalau status itu, beliau tetap menolak," kata pengacara Susno, Efran Juni, kemarin (17/5).

Menurut Efran, Susno memang mengenal Syahril Djohan. "Tapi, tidak ada duit secuil pun yang diterima beliau dari SJ," katanya.

Beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah juga mengunjungi Susno di rumah tahanan. Awalnya, delegasi yang dipimpin I Wayan Sudirta itu sempat dilarang masuk. Mereka lalu membawa bunga dan secara simbolik meletakkannya di depan gerbang.

Akhirnya, mereka boleh masuk. "Pak Susno menyampaikan akan terus memperjuangkan pemberantasan korupsi meski di balik terali penjara," kata Wayan.

Sekitar 200 pendukung Susno juga menggelar demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta. Mereka meminta SBY membentuk tim baru agar penanganan kasus Susno lebih adil. "Kita akan menginap di Istana sampai Pak Susno dibebaskan," ujar Antonius Hartono, salah satu koordinator aksi dari kalangan Facebooker. (rdl/rko/jpnn/c2/iro)
Sumber: Jawa Pos, 18 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan