Polri Mulai Bergerak Jemput Nazaruddin

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menegaskan, tim dari Polri sudah bergerak merespons perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membawa pulang Muhammad Nazaruddin yang kini di Singapura.

Menurut Kapolri, semua tim sudah bergerak dan diberangkatkan ke Singapura untuk melacak keberadaan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut. “Kita sudah lakukan itu,baik melalui kerja sama polisi internasional, juga kegiatan-kegiatan yang selama ini sudah kita lakukan.

Seperti Gayus (Gayus Tambunan) kemarin, saya kira kita optimal hadirkan Nazaruddin,” tegas Timur di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang,kemarin. Kapolri menyatakan semua tim sudah bergerak sesuai prosedur untuk melaksanakan tugas tersebut.

“Sekali lagi, semua tim sudah berjalan, kita tunggu saja,” tandasnya. Mengenai tenggat waktu kerja tim tersebut, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus yang menyita perhatian masyarakat. Karena itu, ujarnya,Polri akan bekerja optimal. “Tentunya semua ini menjadi perhatian masyarakat, saya kira itu harus segera diwujudkan,”ujar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan bahwa Presiden SBY sudah memerintahkan Kapolri untuk segera membawa Nazaruddin ke Indonesia, setelah penetapan status tersangka oleh KPK. KPK menaikkan status Nazaruddin dari saksi menjadi tersangka sejak Kamis (30/6).

Perintah Presiden itu, kata Julian, keluar pada hari yang sama. Presiden ingin Nazaruddin yang kemungkinan masih berada di Singapura, bisa memenuhi proses hukum di KPK. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta agar Polri tidak hanya memulangkan Nazaruddin saja.

Namun, semua koruptor yang ditengarai ada di Singapura juga harus menjadi target pemulangan. “Jika pemerintah hanya menginstruksikan penangkapan Muhammad Nazaruddin, otomatis Presiden (SBY) akan dinilai diskriminatif dalam menyikapi kasus hukum,” ujarnya.

Saat ini, menurut dia, belasan bahkan puluhan WNI yang tersangkut kasus hukum diduga kuat bersembunyi di sejumlah negara, terutama Singapura. Selain Nazaruddin, ada juga Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom tahun 2004.

Nama lain seperti Anggoro Widjaja, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, serta Bambang Soetrisno dan Adrian Kiki Ariawan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Nama-nama itu, ujar politikus Partai Golkar ini, hingga saat ini belum juga bisa didatangkan untuk bisa diadili di Tanah Air.

Karena itu, Polri juga diminta membentuk tim khusus seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang tugasnya memburu para tersangka koruptor yang bersembunyi di luar negeri.

“Dari para buronan itu, negara kita masih memiliki tagihan yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah.Jadi jika Densus 88 Polri Antiteror bisa memburu para tersangka teroris,satuan- satuan khusus yang dibentuk Polri untuk menangkap koruptor diharapkan harus mampu memburu tersangka koruptor,”tandasnya. maesaroh/radi saputro
Sumber: Koran Sindo, 4 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan