Polri Konsultasi Dengan KPK Untuk Periksa Abdullah Puteh

Kendati belum mengantongi surat izin dari Presiden Megawati Soekarnoputri untuk pemeriksaan terhadap saksi Abdullah Puteh dalam kasus korupsi pengadaan peralatan listrik sebesar Rp 30 miliar, Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah koordinasi yang sifatnya konsultasi antara Polri dan KPK terkait pemeriksaan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar kepada wartawan usai acara peringatan Maulid Nabi Muhammd SAW, di Wisma Bhayangkari, Mabes Polri, Rabu (26/5).

Kita sudah konsultasikan dengan KPK. Seiring dengan itu, KPK akan tetap mengawasi kegiatan-kegiatan yang kita lakukan, kata Kapolri.

Menurut Kapolri, bila dalam perjalanannya nanti terdapat kekurangan atau kendala, Polri akan kembali berkonsultasi dengan KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam pengusutan dugaan korupsi menyangkut pejabat pemerintahan.

Dijelaskan Kapolri, untuk memeriksa seorang pejabat pemerintahan pihaknya terlebih dahulu harus meminta izin kepada Presiden. Untuk itu kita telah mengirim surat kepada Presiden Megawati untuk dapat memeriksa Puteh. Dan saat ini surat itu masih dalam proses Sekretaris Negara (Setneg), jelas Kapolri.

Dikatakan Kapolri, bila pihaknya telah mengantongi surat izin dari Presiden, Polri segera melayangkan surat pemanggilan kepada Abdullah Puteh guna didengar keterangannya menyangkut kasus yang kini ditangani Mabes Polri. Kapasitas Puteh dalam pemeriksaan itu nantinya sebagai saksi, ujar Kapolri.

Sejauh ini kata jenderal bintang empat itu, dalam kasus korupsi Rp 30 miliar tersebut pihaknya telah menetapkan seorang tersangka yakni William yang kini menjadi tahanan polisi.Tersangkanya itu William, dia sudah jadi tersangka dan sudah ditahan. Tinggal keterkaitannya saja, ujar Kapolri.

Keterkaitan yang dimaksudkan itu akan dilihat dari hasil pemeriksaan saksi Abdullah Puteh. Dalam pemeriksaan saksi, polisi akan mendapat keterangan dan hasil keterangan saksi dapat pula dikembangkan yang kemungkinan saja bisa mengarah pada tersangka lain. Artinya, dalam penyidikan polisi, jumlah tersangka bisa saja bertambah. Sesuai prosedur penyidikan polisi, bila dikemudian saksi terlibat maka status saksi bisa saja berubah menjadi tersangka.(chas) (am)

Sumber: Waspada, 27 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan