Polri Jamin Tak Ada Rekayasa; Mantan Menteri Kehutanan Disebutkan Terima Dana

Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menjamin bahwa tidak ada rekayasa dalam kasus penetapan tersangka dan penahanan pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

”Tak ada anggota saya yang melacurkan diri, mempermalukan institusi. Kami pertanggungjawabkan dunia dan akhirat. Tidak ada rekayasa di dalamnya,” ujar Kepala Polri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (5/11) malam.

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Kepala Polri didampingi semua pimpinan Polri, antara lain Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara dan Komjen Susno Duadji. Namun, ia tak menyebutkan jabatan Susno sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Susno disebutkan mundur sementara dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan yang akan dilakukan Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim Delapan). Pemeriksaan itu akan dilakukan hari Jumat ini.

Bambang Hendarso menyatakan, jika selesai pemeriksaan di Tim Delapan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan sejumlah kalangan, terutama menerima dana Rp 10 miliar terkait aliran dana ke Bank Century, Susno akan dikembalikan pada posisinya. Susno dalam kesempatan itu kembali menegaskan, ia tak pernah menerima dana terkait Bank Century.

Siap dipecat
Bambang melanjutkan, kalau dalam penyidikan terkait pimpinan (nonaktif) KPK, Direktur Penyidikan Polri Brigadir Jenderal (Pol) Yulviannus Mahar dan jajaran penyidik melakukan rekayasa, mereka siap dipecat.

Rapat itu berlangsung terbuka setelah semua fraksi menyetujuinya. Semula Bambang menyatakan ada hal dalam penyidikan yang tidak mungkin dibuka untuk umum sehingga meminta pertimbangan Dewan. Setelah disetujui, Kepala Polri membuka hasil penyidikan terkait kasus Bibit dan Chandra, bahkan meluas pada perkara yang terkait dengan Masaro dengan pemiliknya, yakni Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo. Anggoro adalah tersangka korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Bambang menyebutkan, Polri memiliki bukti, keterangan, saksi, dan saksi ahli yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, penyuapan, dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra. Kedua unsur pimpinan (nonaktif) KPK itu diduga menyalahgunakan wewenang terkait pencegahan (larangan ke luar negeri) terhadap Anggoro serta pencegahan dan pencabutan pencegahan terhadap Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Tindakan Bibit dan Tjandra itu tak diketahui pimpinan KPK lain. Selain itu, langkah keduanya juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Atas penjelasan Kepala Polri itu, sejumlah anggota DPR bertepuk tangan. Bahkan, sejumlah anggota DPR secara terbuka menyatakan prihatin atas kondisi yang belakangan ini sedang dihadapi Polri. Mereka mendukung langkah Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra.

Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR menyatakan tidak rela Polri diobok- obok. Polri harus diselamatkan dari kriminalisasi publik.

Dasrul Jabar dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) mengaku tak dapat memahami mengapa penahanan Bibit dan Chandra menjadi masalah yang besar. Sebab, penahanan itu sudah sesuai prosedur.

Namun, Ruhut Sitompul dari F-PD minta Kepala Polri memberikan sanksi yang tegas kepada Susno dan penyidik lain jika kelak Bibit dan Chandra dibebaskan di persidangan. ”Saya senyum saja mendengar sumpah Pak Susno. Saya juga banyak terima SMS, Susno itu gombal,” katanya. Pernyataan itu diberikan setelah Susno menyatakan tak pernah menerima uang Rp 10 miliar terkait kasus Bank Century.

Menteri Kehutanan
Kepala Polri juga membeberkan bukti rekaman adanya mobil dari pimpinan KPK ke Belagio dan Pasar Festival Jakarta, yang disebut-sebut sebagai lokasi penyerahan dana dari Anggodo, lewat Ary Muladi kepada pimpinan KPK. Namun, Bambang tak menyebutkan apakah dalam mobil itu benar ada Bibit dan Chandra atau tidak.

Bambang memaparkan adanya aliran dana sebesar Rp 17 miliar, Rp 3,5 miliar, dan Rp 6 miliar pada yang disebutkannya sebagai ”Bapak itu”. Namun, dalam penguraian berikutnya, ternyata dana Rp 17 miliar, yang diduga dari PT Masaro itu, bukanlah untuk pimpinan KPK. Dana itu diserahkan pada pejabat berinisial MK, yang kini sudah tak menjabat lagi. MK disebutkan memiliki kedekatan dengan CH (Chandra Hamzah).

T Gayus Lumbuun, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), memastikan apakah MK yang disebutkan Kepala Polri adalah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, seperti yang disebutkan Tim Delapan. Bambang menjawab tak ingin menyatakan nama MK itu karena terkait asas praduga tak bersalah. ”Tetapi, karena Tim sudah menyebutkannya, kami idem (sama),” katanya.

Nasir Djamil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) sempat mempertanyakan keterangan Bambang, yang menyebutkan KPK hanya mencegah Anggoro. Padahal, ia adalah pemilik PT Masaro. Pimpinan perusahaan itu, termasuk Direktur Putronefo Prayugo, tidak dicegah.

Kepala Polri pun meluruskan pernyataannya. Ia mengakui Putronefo dicegah oleh KPK sejak 22 Agustus 2008 pula, bersama Anggoro, Anggono Widjojo (Presiden Direktur PT Masaro Radiokom), dan David Angkawijaya.

Penahanan Anggodo
Terkait keberadaan Anggodo, Kepala Polri memastikan, ia masih di Indonesia. Polri sudah memintanya tetap siap memberikan keterangan, kapan pun diminta, termasuk dari Tim Delapan. Namun, Anggodo tak bisa dicegah sebab tak ada alasan untuk menahan atau mencegahnya.

Secara terpisah, Kamis, Tim Delapan bertemu dengan Anggodo di kantor Dewan Pertimbangan Presiden. Namun, dalam pertemuan itu, anggota Tim, Hikmahanto Juwana, tidak ikut serta. Ia menyatakan mengundurkan diri dan sudah mengembalikan keputusan presiden.

Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menyatakan, akan melihat penahanan Bibit dan Chandra. ”Sampai ini semakin mengerucut untuk kita bisa menilai ada kasusnya atau tidak. Atau, ada kasus yang diada-adakan saja. Jadi, bukan lagi ada bukti atau tidak dan wajar atau tidak barang bukti itu,” ujarnya.

Tim Delapan, Kamis, juga bertemu dengan KPK yang dipimpin Ketua sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean maupun Bibit dan Chandra yang didampingi kuasa hukumnya.

”Nanti, kalau sudah gelar perkara Sabtu besok, kita harapkan tidak lagi simpang siur dan sudah ada tali temalinya,” kata Adnan Buyung. Terkait Susno dan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga yang mundur, Tim menghargai sikap Kapolri dan Jaksa Agung.(tri/nwo/har/dwa/tra)

Sumber: Kompas, 6 November 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan