Politik Uang Tetap Ancaman

Desk Pusat Pemilihan Kepala Daerah diminta memerhatikan dan mengantisipasi ancaman politik uang selama pilkada. Pilkada ditengarai akan disemarakkan politik uang, yang dilakukan calon atau pendukung calon peserta pilkada. Meski demikian, seperti halnya pada Pemilihan Umum 2004, tidak ada kemudahan dalam memproses tindak pidana politik uang yang terjadi, khususnya yang berkaitan dengan jaminan terhadap saksi.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menyampaikan hal itu kepada Kompas, Rabu (16/3) di Jakarta. Desk Pilkada mestinya memerhatikan politik uang ini, berkaca dari Pemilu 2004 lalu, kata Didik.

Didik yang juga mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) pada Pemilu 2004 itu mengatakan, jika pada Pilkada banyak ditemukan pelanggaran tindak pidana berupa politik uang, maka tetap tidak dapat diproses secara hukum tanpa keberadaan saksi.

Berkaca dari pengalaman pada Pemilu 2004, umumnya masyarakat yang mengetahui tindak pidana politik uang di daerah enggan tampil sebagai saksi dan memberikan kesaksian. Pasalnya, masyarakat mengkhawatirkan keselamatan mereka seandainya melaporkan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun Panwas Pemilu 2004, tambah Didik, dari 50 kasus politik uang pada Pemilu 2004 yang berhasil diproses di pengadilan, sekitar 75 persen di antaranya terbukti dan divonis bersalah. Akan tetapi, mayoritas saksi dalam perkara itu adalah anggota Panwas yang kebetulan menangkap basah tindak pidana politik uang itu di lapangan. Jadi, harus dipikirkan soal saksi dalam politik uang pilkada ini, kata Didik.

Jaminan saksi
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menyampaikan, jaminan terhadap saksi juga harus dipikirkan dalam pilkada mendatang. Pada Pemilu 2004, ICW bersama Transparency International Indonesia (TII) melaporkan indikasi politik uang pada Pemilu Presiden 2004 kepada Panwas. Laporan itu disertai bukti audiovisual yang memperlihatkan tim sukses pasangan calon sedang menawarkan uang kepada peserta kampanye. Saat itu, Panwas menyatakan, sebelum mengajukan kasus indikasi politik uang kepada pihak kepolisian selaku penyidik, perlu disiapkan saksi dan pembuktian. (idr)

Sumber: Kompas, 18 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan