Polisi Terus Usut Dugaan Korupsi dalam Lelang Kapal Pertamina [13/07/04]

Polisi akan memanggil pejabat Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelelangan kapal seacraft milik Pertamina pada September 2003. Saat dilelang, kapal itu menggunakan bendera koperasi BAIS , ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Prasetyo, kemarin.

Dengan demikian, sejak Juni lalu, polisi telah memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan. Di antaranya, tiga orang pejabat lelang dari Pertamina, yaitu Ketua Tim Penilaian dan pelepasan Harta Kekayaan Milik Pertamina dan wakilnya, serta General Manajer Komersial Pertamina dan Carter Perkapalan.

Selain itu, Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Lampung, serta dua anggotanya juga telah diperiksa. Polisi juga memeriksa dua peserta lelang dari Jakarta.

Lelang yang terjadi pada September 2003 ini bernilai total Rp 19,8 miliar. Namun, polisi belum menetapkan tersangka serta memprediksi besar kerugian negara akibat pelelangan itu. Saat ini, polisi masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan saksi.

Seperti yang telah diberitakan, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan kasus korupsi penjualan Seacraft milik Pertamina. Indikasi itu terlihat pada tindakan menjual kapal kepada pihak ketiga tanpa mengantongi izin dari Departemen Keuangan. Bahkan uang hasil penjualan Seacraft itu tidak masuk ke kas negara.

Kasus itu terjadi tahun 2003, ketika Pertamina, melelang enam unit kapal Seacraft melalui panitia lelang. Departemen Keuangan hanya memberikan izin lelang bagi lima kapal. Kenyataannya, Pertamina malah menjual enam unit kapal kepada pengusaha kapal bernama Tony.

Dalam pemeriksaan awal, pejabat panitia lelang menyebutkan bahwa satu unit Seacraft yang ikut dilelang telah mendapat izin dari Depkeu. Namun penyidik tidak percaya begitu saja pada omongan pejabat Pertamina. Sehingga pejabat dari Departemen Keuangan langsung dipanggil untuk dimintai keterangan soal itu. Dari situ dipastikan bahwa dari enam kapal yang dilelang hanya lima kapal yang izin pelelangannya diberikan pada 2003. Izin satu kapal yang lain dikeluarkan pada 1999.

Masa berlaku surat izin pelelangan itu hanya satu tahun sehingga jika kapal itu dijual pada tahun 2003 berarti telah menyalahi aturan, karena surat izin pelelangan itu sudah kadaluarsa, kata Prasetyo.

Penyelidikan kasus korupsi Pertamina ini, kata Prasetyo, adalah temuan di lapangan yang berasal dari informasi masyarakat. Dalam kasus ini penyidik menggunakan tiga undang-undang untuk menjerat pelaku korupsi, yaitu UU No.3 tahun 1971, No.31 tahun 1999, dan No.20 tahun 2001 mengenai korupsi.

Sementara itu, hingga saat ini, kantor Pertamina Pusat belum dapat memberikan komentar resmi seputar kasus tersebut. Saya juga baca dari koran, tapi kami belum memperoleh informasi resmi, kata Juru Bicara Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta. Namun, dia membenarkan, bahwa pejabat yang diperiksa merupakan pejabat dari kantor pusat. Tapi, mereka baru diperiksa sebagai saksi. Jika ada perkembangan lebih lanjut terhadap status itu, tentu kami akan memberi penjelasan, janjinya. yophiandi-tnr/eni saeni/dara m uning

Sumber: Koran Tempo, 13 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan