Polisi Terus Memburu Anggota DPRD Payakumbuh [05/06/04]

Direktur Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) Komisaris Besar (Kombes) Tedjo Soelarso berjanji akan terus memburu keterlibatan anggota DPRD Kota Payakumbuh lainnya, setelah Ketua DPRD-nya, Chin Star dijebloskan ke tahanan pukul 18.15 WIB Rabu (2/6).

Menurut Tedjo, beberapa anggota dewan yang diduga kuat terlibat akan menjadi tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh 2003 sebesar Rp215 juta (bukan Rp350 juta). Hal itu diungkapkan Tedjo Soelarso kepada pers di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sumbar, kemarin (4/6).

Selain Chin Star, Sekretaris Dewan (Sekwan) Mawardi dan Berdaharawan Dewan Zuraida, kata Tedjo, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga sekarang, kedua pegawai negeri sipil (PNS) ini belum ditahan. ''Sekwan dan Bendaharawan tidak terlalu perlu untuk ditahan.''

Tedjo menjebloskan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star ke tahanan Mapolda untuk kebutuhan pemeriksaan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sehingga proses hukum tidak berjalan.

''Setelah mempelajari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar dan sejumlah keterangan saksi, saya berkesimpulan melakukan penahanan Chin Star. Soal kenapa Chin Star saja, tunggu nanti, sebab kasus ini sedang dikembangkan,'' ujar Tedjo.

Modus bobolnya APBD Kota Payakumbuh 2003, lanjut Tedjo, dalam penyusunan anggaran dewan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD dan Permendagri No 5/1996 tentang Pelaksanaan APBD.

Chin Star saat diperiksa, kata Tedjo, tidak bisa mempertanggungjawabkan Rp48 juta yang dipergunakan untuk pribadinya. Selain itu, Rp167 juta melanggar PP 110/2000 dan Permendagri No 5/1996. ''Untuk sementara, jumlah keseluruhan korupsi itu baru Rp215 juta.''

Oknum jaksa dilaporkan

Sementara itu, dari Solo dilaporkan, seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, kemarin, dilaporkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.

Alasan pelaporan karena oknum jaksa itu diduga telah 'main mata' dengan tersangka. Sehingga tidak mengindahkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, yang menetapkan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan.

Kepala Divisi Investigasi dan Monitoring KP2KKN, Boyamin, mengatakan pelaporan itu dilakukan setelah pihaknya mendengarkan langsung keterangan dari ketua majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Solo, Munzakir SH.

''Rabu kemarin kita telah bertemu dengan Pak Munzakir. Dan telah mendapatkan keterangan langsung mengenai kronologis kasus itu. Hasil investigasi yang kita lakukan di Solo itulah yang kita laporkan ke Kejati,'' jelas Boyamin.

Ditambahkannya, KP2KKN sendiri melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Boyamin mengatakan, oknum jaksa tersebut terkait dengan proses penyelesaian kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Indartati dan pelapor Suwarti, pengusaha sekaligus pemilik PO Jaya Mulya.

Saat pemeriksaan berlangsung, jaksa yang menangani kasus itu, Anto Donarius Holyman meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penangguhan penahanan sementara. Permintaan itu dikabulkan karena terdakwa, menurut jaksa, menderita sakit sehingga harus menjalani pengobatan intensif di Rumah Sakit Dr Moewardi, Solo.

Namun, setelah panitera PN Solo melakukan cross check ke Rumah Sakit Dr Moewardi, ternyata tersangka tidak ditemukan. (BH/Fr/S-6)

Sumber: Media Indonesia, 5 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan