Polisi Telusuri Aliran Dugaan Suap BNI

Markas Besar Kepolisian RI menelusuri aliran dana dugaan suap dalam penanganan kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Yang akan dikembangkan, ini (aliran suap) arahnya ke mana saja, ujar ketua tim penyidik kasus dugaan suap BNI, Inspektur Jenderal Jusuf Manggabarani, di Jakarta kemarin.

Pada Kamis (27/10), polisi menahan Brigadir Jenderal Samuel Ismoko, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana suap dan pemerasan yang diduga dilakukan Ismoko.

Polisi sebelumnya telah menahan tiga tersangka yang terlibat penanganan kasus BNI. Mereka adalah mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Komisaris Besar Irman Santoso, Ishak (konsultan bisnis pemilik Gramarindo, Adrian H. Waworuntu), dan Jefri Basso (direktur salah satu perusahaan Adrian). Setelah menahan beberapa tersangka itu, polisi mulai memfokuskan pemeriksaan pada aliran suap.

Dalam kesaksian yang tertuang pada berita acara pemeriksaan tertanggal 17 Oktober 2005, Irman mengatakan bahwa aliran dana dugaan suap dari mantan direksi BNI diterima hampir semua penyidik kasus letter of credit fiktif tersebut. Termasuk Samuel Ismoko, mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar, dan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng.

Namun, Jusuf Manggabarani membantah adanya pengakuan Irman tersebut. Menurut dia, Irman dalam pengakuannya tidak menyebutkan nama Da'i Bachtiar dan Erwin Mappaseng. Sampai saat ini, belum ada atau disebutkan nama-nama tersebut, ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan itu.

Berkukuh bahwa nama Da'i dan Erwin tidak disebutkan dalam kesaksian Irman, menurut Jusuf, penyidik tidak akan memanggil dua mantan petinggi kepolisian tersebut. Belum ada petunjuk karena tidak ada dalam berita acara, ujar Jusuf. ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 29 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan