Polisi Tangkap Lagi 3 Cukong Kayu Ilegal

Selama berlangsungnya Operasi Hutan Lestasi II di Papua pada Sabtu (5/3), polisi telah menangkap tiga orang tersangka kasus penebangan liar (illegal logging).

Menurut Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HS (Direktur Jajanti Group), ML (Direktur PT Budi Jaya), dan EH. Dalam operasi tersebut polisi juga menyita 46.175 meter kubik kayu bulat (log) ilegal dari tujuh kapal yang mengangkutnya.

''Ketiga orang yang ditangkap tersebut termasuk dalam daftar 32 nama cukong kayu ilegal,'' kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, kemarin.

Pada hari pertama operasi telah ditangkap empat kapal yang memuat 28 ribu meter kubik kayu ilegal, sebuah tongkang, dan 96 alat berat. Sedangkan pada hari kedua operasi ditangkap tiga kapal, yakni Surabaya Ekspres, KM Budi Perkasa, dan KMNV. Masing-masing kapal ditangkap di perairan Sorong, Papua.

Kapal Surabaya Ekspres memuat 4.480 ribu meter kubik kayu meranti dan 16 unit alat berat. KM Budi Perkasa memuat 5.541 ribu meter kubik dan 21 alat berat, dan KMNV memuat 7.071 ribu meter kubik dan 21 alat berat.

Namun, operasi untuk memburu cukong kayu tersebut tidak diikuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dephut. Padahal PPNS Dephut menjadi bagian dari satuan tugas (satgas) selain Polri, TNI-AD, TNI-AL, Imigrasi, dan Bea Cukai.

Ketidakhadiran PPNS Dephut tersebut dikeluhkan Kepala Pelaksana Operasi (Kalakops) Hutan Lestari II Komjen Ismerda Lebang. Dalam rapat pembentukan satgas telah disepakati bahwa jumlah PPNS dan saksi ahli Dephut sebanyak 20 orang.

Lebang mengakui, di hari pertama pelaksanaan operasi Sabtu (5/3), beberapa PPNS Dephut terlihat. Tetapi setelah itu mereka pulang dan tidak tampak lagi di hari berikutnya.

Menurutnya, peran PPNS Dephut sangat penting dalam proses penyelidikan maupun penyidikan barang bukti. Pasalnya, PPNS Dephut adalah pihak yang paling mengetahui peraturan hukum terkait kayu.

''Dengan tidak hadirnya PPNS Dephut, ada hambatan dalam operasi ini. Sementara sudah banyak kayu yang kami sita,'' tutur Lebang.

Pencurian kayu di Papua ternyata sangat luar biasa. Buktinya, hanya dalam tempo sehari, satgas telah menyita 30.330 meter kubik kayu batangan di tujuh lokasi. Tidak hanya kayu batangan, barang bukti kayu olahan yang disita juga mencapai 1.000 meter kubik.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan perang terhadap praktik illegal logging, karena banyak merugikan negara dan merusak lingkungan.

''Saya dan kita semua harus menyatakan perang terhadap illegal logging,'' kata Presiden di Tarakan, Kaltim, ketika bersilaturahmi dengan Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan jajaran Pemda Kaltim kemarin.

Kepala Negara mengatakan bahwa illegal logging hanya membuat kaya segelintir orang. Dia menambahkan bahwa praktik tersebut berlangsung sejak lama, sehingga menyebabkan kerugian hingga puluhan triliun rupiah baik berupa penerimaan negara, penerimaan daerah, maupun pajak. (Fud/Hnr/X-8)

Sumber: Media Indonesia, 8 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan