Polisi Tahan Kepala BPN Surabaya
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya M. Khudlori sebagai tersangka dan menjebloskannya ke tahanan. Bukti awal yang kami miliki sudah cukup untuk menahan dia, kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Setija Junianta kemarin.
Khudlori tertangkap tangan di Hotel Somerset, Surabaya, ketika menerima uang suap Rp 20 juta Senin lalu. Uang itu baru sebagian kecil dari total yang diminta Khudlori sebesar Rp 675 juta dari seorang warga yang sedang mengurus sertifikat hak milik tanah seluas 45 ribu meter persegi. Kukuh S Wibowo
Sumber: Koran Tempo, 16 Agustus 2007
-------
BPN Pusat Dukung Pengusutan
Kepada Polisi, Khudlori Mengaku Baru Sekali Memeras
M. Khudlori mengaku sangat menyesal. Kepala BPN Surabaya yang tertangkap basah saat memeras itu mengakui semua perbuatannya. Termasuk, meminta uang kepada pemohon sertifikat yang kemudian menjebak dirinya.
Sikap kooperatif Khudlori tersebut diungkapkan Kasatpidkor Polda Jatim AKBP Setija Junianta. Dia mengaku terus terang dan sangat menyesalkan kejadian tersebut, katanya saat dikonfirmasi Jawa Pos tadi malam soal perkembangan terakhir kasus yang menghebohkan publik Surabaya tersebut.
Setija menilai, Khudlori belum membuka semua hal. Misalnya, dia mengaku hanya sekali memeras. Jawabannya pasti baru sekali karena yang kami periksa ini berbeda dari tersangka pencurian biasa, ujar perwira dengan dua mawar di pundak tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Senin (13/8), kepala BPN Surabaya tertangkap tangan saat menerima uang Rp 20 juta sebagai uang muka atas permintaan mempercepat keluarnya sertifikat tanah seluas 45 ribu meter persegi di Keputih Tambak Timur. Total uang yang diminta Khudlori Rp 650 juta.
KPK menangkap Khudlori saat menerima uang tersebut. Dia resmi dijebloskan ke tahanan setelah diperiksa maraton selama hampir 12 jam sebagai tersangka di Mapolda Jatim.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat mendukung langkah KPK dan Polda Jatim yang menangkap Khudlori. Juru Bicara BPN RI Gunanegara mendukung proses hukum terhadap salah seorang pejabat daerahnya tersebut. Itu kan sedang dalam pemeriksaan dan dinyatakan tersangka. Intinya, BPN dan kepala BPN mendukung sepenuhnya, tegasnya.
Meski pimpinan BPN Surabaya ditahan, Guna memastikan pelayanan pertanahan di Surabaya tidak akan terganggu. Dalam waktu dekat, kepala BPN pusat menunjuk seorang Plt. Kalau dalam beberapa hari masih seperti ini, ya akan ditunjuk Plt, jelasnya. Dia menyatakan, penunjukan itu mungkin dilakukan dalam seminggu ke depan.
Penyidik Polda Jatim kini mengembangkan pemeriksaan kasus tersebut. Lima saksi kemarin diperiksa. Rinciannya, tiga orang dari pihak pemohon serta dua lainnya adalah staf BPN, yakni Sahrani dan Asnafi. Rencananya, kami memanggil lebih banyak saksi dari BPN, ungkap Setija.
Kemarin, penyidik juga mengecek langsung lokasi tanah 45 ribu meter persegi tersebut. Ada sejumlah polisi yang memeriksa kebenaran kepemilikan tanah tersebut, jelas Lurah Keputih Tegal Suparman.
Dia kemudian menyodorkan nama Muh. Yusuf sebagai pemilik tanah tersebut. Itu berdasar data di arsip kami, katanya.
Berdasar penelusuran Jawa Pos, pemilik tanah itu sekarang bukanlah Muh. Yusuf sebagaimana yang dikatakan Suparman. Pemiliknya adalah Pak Agung. Saya menjualnya sejak 2004, ujar Muh. Yusuf ketika dikonfirmasi Jawa Pos kemarin.
Dia menceritakan, tanah pethok D miliknya tersebut dijual Rp 200 ribu per meter persegi. Agung pun membenarkan bahwa dirinya membeli tanah itu. Memang, saya membeli seharga Rp 200 ribu per meter persegi. Namun, saya tidak ikut-ikutan mengurusnya. Sebab, yang mengurus adalah Pak Yusuf, ujar Agung saat dikonfirmasi via telepon tadi malam.
Yusuf membenarkan bahwa dirinya kebagian mengurus surat tanah tersebut. Namun, saya menggunakan jasa Pak Puguh, ungkapnya. Sayangnya, Yusuf mengaku tidak tahu nomor kontak Puguh.
Berdasar pantauan Jawa Pos di lapangan, tanah tersebut berupa tambak bandeng. Lokasinya di Keputih Timur terusan pompa air, sebelah selatan Perumahan Laguna.
Menurut Karmi, salah seorang warga yang berbatasan dengan lahan, di tambak itu sudah terpasang patok merah yang menandakan batas antara lahan milik warga dengan milik Agung.
Kabar penangkapan Khudlori membuat suasana kantor BPN Surabaya menjadi tegang. Meski pelayanan tak banyak terganggu, penangkapan tersebut membikin para pegawai shock. Saya tahu dari koran. Kaget juga, kata Sukamto, salah seorang pegawai.
Dia juga menggeleng saat ditanya kapan bakal menjenguk bosnya di tahanan. Beberapa pegawai yang lain memilih tidak menjawab pertanyaan Jawa Pos.
Praktik pungli di kantor terpencil itu agak surut. Pegawai BPN yang berjaga di sebuah loket ekstra hati-hati menerima sodoran uang pelicin Rp 20 ribu dari para pemohon. Mereka bilang amplopnya nanti saja, ungkap salah seorang pemohon.
Pegawai tersebut juga banyak menolak meski ada pemohon yang sudah merayu. Saya sudah bilang orang lain tidak tahu. Tapi, dia menolak, jelasnya.
Koran ini juga sempat mengamati biaya yang harus ditanggung pemohon yang terpajang di lobi kantor. Tarif pengukuran dan pemetaan untuk 10 ribu meter persegi tanah adalah Rp 2,44 juta. Menurut Kasubbag Tata Usaha BPN Surabaya Mochamad Ansjori, jika luas tanah yang dimohonkan lebih dari itu, tinggal dikalikan saja. (git/ded/ano)
Sumber: Jawa Pos, 16 Agustus 2007