Polisi Tahan Jaksa Jamsostek

Markas Besar Kepolisian RI menahan Cecep Sunarto, jaksa kasus Jamsostek. Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi Hendarman Supandji membenarkan penahanan tersebut. Laporan dari penyidik sudah diterima, ujarnya saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, penyidik punya dua alasan untuk menahan Cecep, yakni alasan obyektif dan subyektif. Alasan obyektif, kata Hendarman, tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun. Adapun alasan subyektif, kata dia, penyidik khawatir jika tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Penyidikan terhadap jaksa Jamsostek berawal dari pengakuan Ahmad Djunaidi, mantan Direktur Utama Jamsostek. Setelah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djunaidi mengaku memberikan uang kepada dua jaksa, yakni Cecep Sunarto dan Burdju Ronni, untuk memperlancar sidang. Uang itu diberikan melalui Aan Hadi Gusnanto. Berdasarkan pemeriksaan internal kejaksaan ditemukan adanya dugaan pidana. Penyidikan kasus jaksa Jamsostek itu kemudian dilimpahkan ke polisi.

Kemarin Cecep dan Burdju kembali menjalani pemeriksaan di kepolisian. Pemeriksaan itu adalah yang ketiga kalinya. Cecep dan Burdju pertama kali diperiksa pada 1 Agustus lalu.

Seorang sumber di kepolisian menyebutkan, jaksa Cecep ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam sejak pukul 10.30 WIB. Surat penahanan, kata sumber itu, ditandatangani oleh Wakil Ketua Koordinasi Tim Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Indarto.

Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Bambang Kuncoko mengatakan, pemeriksaan terhadap dua jaksa kasus Jamsostek itu sudah masuk pada inti materi dakwaan.

Kedua jaksa itu, kata dia, didakwa melanggar Pasal 12 Undang-Undang Antikorupsi, dengan ancaman hukuman kurungan 10-15 tahun. Polisi juga memeriksa tiga saksi untuk memperkuat sangkaan yang didakwakan terhadap mereka, kata Bambang di kantornya kemarin.

Menurut Bambang, penyidik sudah mempunyai alat bukti yang cukup bahwa Cecep dan Burdju melakukan pemerasan. Dengan dimulainya pokok dakwaan, berarti penyidik sudah mempunyai alat bukti yang lengkap, ujarnya. ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 10 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan