Polisi Sita Rp 1 Triliun Aset Pembobol BNI
Nilai aset berdasarkan klaim para tersangka.
Markas Besar Kepolisian RI telah menyita puluhan aset senilai kurang-lebih Rp 1 triliun milik tersangka, terdakwa, dan terpidana pembobol Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Aryanto Budihardjo kemarin mengatakan, aset yang dirampas dan disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung itu terdiri atas tujuh jenis aset dengan 19 item.
Jenis aset yang disita Mabes Polri antara lain aset tunai senilai kurang-lebih Rp 4 miliar dan Rp 300 ribu. Dana tersebut Rp 1 miliar dari Jeffrey Baso dan US$ 2.800 dari Edy Santoso. Jenis aset lainnya adalah surat-surat berharga, termasuk sertifikat tanah, serta tanah dan perkantoran.
Menurut Aryanto, nilai aset tersebut berdasarkan klaim para tersangka. Polisi belum menilai secara detail aset yang disita. Aset akan dinilai oleh penilai independen pada saat akan dilelang.
Penyitaan aset para tersangka mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyitaan aset jika tidak ditemukan bukti berupa uang tunai. Menurut undang-undang ini, aset pribadi milik tersangka korupsi dapat disita aparat sebagai ganti uang yang dikorup.
Tentunya semua berdasarkan penetapan pengadilan, ujarnya.
Pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun terjadi pada 2003 lewat transaksi letter of credit (L/C) fiktif yang dilakukan kelompok perusahaan PT Gramarindo. Kredit ekspor dengan jaminan L/C Rp 1,7 triliun itu ternyata mereka pakai untuk bancakan proyek.
Menurut audit Bank BNI, dana itu mengucur masuk ke rekening pribadi Adrian Waworuntu Rp 170 miliar dan sisanya ke delapan perusahaan kelompok Gramarindo.
Saat ini beberapa pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Mereka antara lain mantan Kepala Bagian Customer Service Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru Edy Santoso dan mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Kusadiyuwono. Edy divonis penjara seumur hidup, sedangkan Kusadiyuwono divonis 16 tahun kurungan.
Beberapa pengusaha yang terlibat dalam pembobolan dana Bank BNI itu juga telah diadili. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober menjatuhkan hukuman kepada lima pemimpin kelompok Gramarindo, masing-masing 8 dan 15 tahun penjara. ERWIN DARIYANTO | WAHYUDI
Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2005