Polisi Sidik Dugaan Korupsi Rp 6,5 Miliar
Kepolisian Wilayah Purwakarta, Jawa Barat, sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perimbangan bagi hasil migas yang diterima Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar Rp 6,5 miliar. Dana tersebut merupakan pendapatan yang diperoleh Karawang pada 2004. Sekarang statusnya sudah masuk tahap penyidikan, kata Kepala Kepolisian Wilayah Purwakarta Komisaris Besar Tubagus Muhamad Chanafi, kepada Tempo, di Purwakarta kemarin.
Menurut Chanafi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah hampir tuntas. Beberapa mantan pejabat dan beberapa pejabat teras Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sudah diminta keterangan, di antaranya Achmad Dadang (mantan bupati), Atori Hasanudin (kepala dinas pendapatan daerah), dan Kamal (mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Karawang).
Tapi Chanafi mengaku masih belum menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana bagi hasil migas tersebut. Paling lambat pekan depan sudah ditetapkan siapa saja yang jadi tersangkanya, kata Chanafi.
Pemeriksaan terhadap para saksi, menurut Chanafi, karena di antara mereka ada yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus lain yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Karawang. Itu saja masalahnya, Chanafi memberikan alasan.
Dugaan kasus korupsi tersebut berawal dari ditemukannya kejanggalan dalam nota APBD 2004 Kabupaten Karawang. Dalam nota APBD tersebut, dana perimbangan bagi hasil migas dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,5 miliar tidak muncul. Setelah ditelusuri, ternyata dana itu tersangkut di Bank Jabar Cabang Karawang atas persetujuan Achmad Dadang, sebagai bupati waktu itu, dengan status dana titipan.
Prosedur itu, menurut penyidik di Kepolisian Wilayah Purwakarta, jelas menyalahi aturan. Sebab, dana perimbangan bagi hasil migas tersebut semestinya dimasukkan langsung ke kas daerah untuk dimanfaatkan bagi kepentingan proyek-proyek pembangunan yang ditetapkan dalam nota APBD 2004. Penyidik sudah meminta klarifikasi kepada pihak Bank Jabar ihwal keberadaan dana tersebut. NANANG SUTISNA
Sumber: Koran Tempo, 3 Januari 2006