Polisi Siap Sidik Ulang Nurdin Halid

Meskipun terdakwa korupsi impor gula ilegal Nurdin Halid dibebaskan dengan alasan 19 tanda tangan saksi palsu, kepolisian siap menggulirkan kembali kasus itu dengan memperbaiki berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal ini disampaikan Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (19/12).

Kalau hasil evaluasi dan nilainya konkret, pasti akan ada pertimbangan untuk itu (menggulirkan lagi), kata Bambang.

Bila kasus tersebut kembali digelar, ujar Bambang, penyidikan akan lebih menekankan pada titik mana saja prioritas dan seleksi, serta pengonkretan koordinasi dengan pihak crime justice system yang lain.

Sudah tentu dilakukan recovery tim. Kita akan lebih memberikan arahan efektif dan memberikan batas waktu, kata Bambang.

Ketika ditanya kemungkinan penggantian tim penyidik kasus Nurdin Halid, dia mengatakan, hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan. Saya tidak mengatakan hal itu iya, karena ini sekarang sedang dianalisis oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Kita lihat pada waktunya nanti, katanya.

Hingga saat ini enam perwira menengah yang menjadi penyidik Nurdin Halid, menurut Bambang, masih terus menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri, karena ada indikasi pemalsuan tanda tangan 19 dari 25 saksi dalam BAP gula impor ilegal Nurdin Halid.

Karena itu, sedang dipelajari kebenarannya. Apa benar mereka melakukannya, tandasnya, sambil menambahkan, polisi akan menggunakan semua sarana teknis dalam pembuktian pemalsuan tanda tangan dalam BAP Nurdin.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 15 Desember membebaskan Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid dari dakwaan korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut Nurdin hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dikatakan Majelis Hakim, BAP dalam berkas perkara Nurdin Halid cacat hukum dan tidak sah. Ini karena sebagian besar saksi (19 dari 25 saksi) yang dihadirkan dalam persidangan mengaku tidak pernah diperiksa dalam perkara Nurdin.

Membantah
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku benar-benar tidak terlibat tanda tangan palsu saksi. Sebab, BAP yang diajukan dalam sidang merupakan BAP yang diterima dari tangan kepolisian.

Jajaran saya tidak ada sangkut-pautnya. Bukan jaksa yang periksa, kan polisi, kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

Menurut dia, pihaknya telah minta keterangan kepada tim JPU kasus Nurdin Halid. Dari keterangan yang dihimpunnya, seluruh jaksa menyatakan menerima BAP kasus itu dari kepolisian. BAP itulah yang kemudian menjadi dasar tuntutan dalam pengadilan.

Mereka bilang kita terima dari polisi memang begitu. Tapi saya juga nggak bilang yang salah polisi, karena kan belum dibuktikan oleh lab kriminal itu palsu atau tidak, katanya.

Dia menjelaskan, kasus pemalsuan BAP masih berupa dugaan. Kasus itu mencuat oleh Majelis Hakim setelah mendengar keterangan para saksi dalam persidangan yang bertentangan dari isi BAP. Atas dasar itulah hakim menduga ada pemalsuan sejumlah poin di dalam BAP.

Menurut hakim, berita acara ada yang dipalsukan, tapi polisi bilang di persidangan itu tidak palsu, katanya.

Kapolri Jenderal Pol Sutanto yang dikonfirmasi masalah itu mengatakan, masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Kalau memang ada pemalsuan, siapa pun itu akan kita tangani, katanya. (aih.dtc-14t)

Sumber: Suara Merdeka, 20 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan