Polisi Periksa Cirus

Penyidik Kepolisian Negara RI memeriksa jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen rencana tuntutan atau petunjuk tuntutan perkara mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, Senin (31/1). Terhadap pemeriksaan itu, kuasa hukum Cirus Sinaga, Tumbur Simanjuntak, mengatakan, tidak ada bukti pemalsuan dokumen rencana tuntutan.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli mengatakan, jaksa Cirus Sinaga memang diperiksa sebagai tersangka. Selain Cirus, penyidik Polri juga memeriksa advokat Haposan Hutagalung terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen rencana tuntutan tersebut.

”Gayus ngomong di sidang. Ia terima (rencana tuntutan) dari Haposan. Haposan harus dibuktikan dulu. Benar atau tidak dia (Haposan) kasih Gayus. Kalau benar, dicari lagi, Haposan dapat (rencana tuntutan) dari mana. Apa dari Cirus atau dari orang lain,” kata Tumbur.

Terkait dugaan kasus penyuapan terhadap jaksa Cirus Sinaga, menurut Tumbur, Cirus sudah sejak dulu diperiksa. Namun, dugaan kasus penyuapan itu juga tidak dapat dibuktikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, berdasarkan laporan Wahyudi yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/694/X/2010/Bareskrim, kejaksaan melaporkan indikasi tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung.

Ketut menjelaskan, berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy tertanggal 19 Oktober 2010, pelapor bersama tim pemeriksa ditugaskan memeriksa dugaan kebocoran petunjuk tuntutan atas nama Gayus nomor R-455/E.3/EP/02/2010.

Dari hasil pemeriksaan tim, lanjut Ketut, ditemukan petunjuk tuntutan nomor R-455/E.3/ EP/02/2010 dan nomor R-431/ E.3/EP/02/2010 tanggal 25 Februari 2010 atas nama Gayus HP Tambunan.

Dalam petunjuk tuntutan yang diduga dipalsukan itu, kata Ketut, ada perubahan tuntutan hukuman, yaitu dari tuntutan percobaan satu tahun menjadi tuntutan penjara satu tahun tanpa percobaan.

Dalam perkara korupsi dan pencucian uang, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir Harahap, jaksa peneliti mengembalikan berkas Gayus Tambunan ke kepolisian untuk ketiga kalinya karena penyidik tak juga melengkapi berkas perkara dengan pihak penyuapnya.

Pada 24 Januari 2010, Kejagung menerima berkas korupsi dan pencucian uang Gayus dari penyidik Polri terkait perkara kepemilikan uang Gayus senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar. Untuk uang Rp 28 miliar, dicantumkan pemberinya adalah PT Arutmin, PT Bumi Resources, dan PT Kaltim Prima Coal. Namun, untuk kepemilikan Rp 74 miliar tidak dicantumkan pihak pemberinya.

Marwan Effendi mengatakan, pihaknya juga tengah meneliti kebenaran rekayasa yang dilakukan Cirus Sinaga saat menangani perkara Antasari Azhar.

Hingga kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi belum mendapatkan data yang diminta ke Menteri Keuangan. ”Surat permintaan sudah dikirim lama. Pokoknya dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, mungkin suratnya belum sampai. (FER/FAJ/AIK)
Sumber: Kompas, 1 Februari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan