Polisi Ngotot Lengkapi Berkas Perkara Dirut PLN

Polisi tak mau menyerah untuk menjerat Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam kasus dugaan korupsi PLTG Borang. Polisi tetap teguh melengkapi berkas tersebut sehingga tidak akan menyerahkannya ke Kejaksaan Agung dengan status P-22 (penyidikan dilanjutkan jaksa).

Saya sudah cek dan tidak ada itu P-22 dalam kasus ini. Masih P-19 (berkas belum lengkap dan penyidikan oleh polisi, Red), tegas Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri kemarin.

Tanggapan Anton itu menyusul informasi bahwa polisi menyerah untuk melengkapi berkas milik Eddie sebagaimana petunjuk jaksa dan memilih menyerahkan berkas itu ke Kejagung dengan status P-22. Salah satu petunjuk jaksa yang belum berhasil dipenuhi polisi adalah kesaksian Komisaris PT Guna Cipta Mandiri (GCM) David Mac Donald yang kebetulan seorang warga Australia.

Dia sering masuk ke Indonesia. Karena itu, kita sekarang tengah berkoordinasi dengan imigrasi (Indonesia) apakah dia sekarang ada di Indonesia, lanjut Anton.

Menurut kabar terbaru yang dilansir Australian Federal Police -yang membantu Polri- David sudah lama tidak pulang ke Australia.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Eddie, mengatakan bahwa sepengetahuannya, kasus itu memang masih berstatus P-19. Yang saya tahu, Pak Eddie juga masih berada di Jakarta, katanya mengomentari kabar bahwa Eddie terbang ke luar negeri.

Pada 31 Agustus lalu, Eddie dilepas oleh Satgas PLN Bareskrim Polri. Pasalnya, berkas milik Eddie yang sudah dikirimkan ke Kejagung belum juga dinyatakan lengkap (P-21). Polisi tak punya pilihan selain melepas Eddie dengan status tersangka dan kasusnya tetap jalan terus.

Kasus itu bermula dari pembelian turbin untuk PLTG Borang, Sumatera Selatan. Berdasar audit BPKP, negara dirugikan Rp 122 miliar. Selain Eddie, ada tiga tersangka lain -yang semuanya juga sudah dilepas dari tahanan- yaitu Dirut PT GCM Johanes Kenedy Aritonang (rekanan PLN), Direktur Pembangkit Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, dan Deputi Direktur Pembangkit Energi Primer Agus Darnadi.

Menyangkut status Eddie yang masih digantung menjadi tersangka dan dikenai cekal itu, Maqdir mengatakan bahwa sebenarnya mereka akan mempraperadilankan polisi. Tapi di negeri ini, hal itu masih tabu.

Sementara ini kami belum akan melakukan apa-apa. Kami akan menunggu, katanya. Dia berharap polisi bisa memberikan SP-3 (surat penghentian penyidikan) dalam kasus itu. (naz)

Sumber: Jawa Pos, 22 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan