Polisi Lengkapi Berkas Korupsi PLN
Untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pada proyek pembangkit listrik tenaga gas dan uap Borang, Sumatera Selatan, yang melibatkan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono, polisi akan memeriksa rekanan PLN, Komisaris PT Guna Cipta Mandiri David MacDonald, yang kini berada di Australia.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan setelah kejaksaan, sebagai penuntut kasus dugaan korupsi Rp 122 miliar ini, mengembalikan berkas penyidikan yang dibuat oleh polisi. Akibatnya, penuntutan terhadap Eddie, yang berada dalam tahanan, tertunda dan Eddie dibebaskan pada 30 Agustus lalu.
Kejaksaan beralasan, pengembalian berkas itu karena polisi belum melengkapi unsur kerugian negara dan memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh Eddie. Keterangan dari David ini, kata Wakil Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, diharapkan dapat memenuhi permintaan Kejaksaan Agung. Mudah-mudahan, setelah meminta keterangan saksi ini (David), jaksa sudah oke, kata Anton dalam keterangan pers di kantornya kemarin.
Menurut Anton, pihaknya tengah mengusahakan pemeriksaan terhadap David, dengan meminta bantuan Australian Federal Police (AFP). Koordinasi (dengan AFP) sedang berlangsung, kita tunggu saja, ujarnya. Kalaupun AFP dan Kepolisian RI tidak dapat menghadirkan David ke Jakarta, pemeriksaan bisa dilakukan di Australia.
Selain keterangan MacDonald, polisi, menurut Anton, telah menambahkan bukti lain, antara lain keterangan empat orang saksi ahli yang diyakini sudah cukup kuat untuk dijadikan bukti adanya kerugian negara dalam kasus itu. Ada empat saksi ahli yang menyatakan (kasus itu) merugikan negara, maka kita gunakan saksi itu (sebagai bukti), kata Anton. DIMAS ADITYO
Sumber: Koran tempo, 6 September 2006