Polisi Kehilangan Jejak Maria Pauline
Markas Besar Polri kehilangan jejak Maria Pauline Lumowa, tersangka skandal pembobolan PT Bank Negara Indonesia senilai Rp 1,7 triliun. Hal itu disampaikan Direktur III Ekonomi Khusus Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko kemarin. Menurut dia, bos Gramarindo Group itu diketahui sudah tidak lagi tinggal di Singapura. Hal itu diketahui setelah, Polisi kita di luar negeri melakukan pengecekan dan memonitornya, kata Samuel tanpa menjelaskan sejak kapan tersangka itu menghilang.
Samuel menengarai berdasarkan hasil pelacakan anggotanya di Singapura, Maria hengkang menuju negara asalnya, Belanda. Namun, dia meyakini pemerintah Belanda tidak akan menerima kehadiran Maria di sana. Pasalnya, pihak Interpol sudah mengeluarkan red notice--catatan hitam kejahatan--terhadap Maria ke berbagai negara, termasuk Belanda.
Maria Pauline Lumowa adalah warga negara Belanda, pemilik PT Gramarindo Group yang menerima 41 slip letter of credit BNI melalui anak-anak perusahaannya. Sejak disebut sebagai tersangka akhir Oktober tahun lalu, dia kabur ke Singapura. Sejak buron itu, polisi tidak berhasil menangkap wanita itu. Anehnya, sejumlah stasiun televisi swasta dan media cetak justru bertemu dan berhasil mewawancarainya.
Menurut Samuel, 11 berkas perkara para tersangka skandal pembobolan bank pelat merah itu sudah selesai disidik. Penyidik masih harus menyelesaikan tiga berkas perkara yang tersisa. Tiga berkas itu milik tersangka lainnya, yakni Adrian Herling Woworuntu, Wakil Kepala Kantor Wilayah X BNI Nurcahyo, dan satu berkas perkara untuk dua tersangka Direktur PT Triranu Caraka Pasifik Jefri Baso dan Direktur PT Basomasino Judi Baso. Dalam waktu dekat akan diselesaikan dan semoga diterima jaksa penuntut umum, katanya.
Berkas penyidikan polisi dalam skandal korupsi di BNI itu beberapa kali dikembalikan pihak kejaksaan. Bolak-baliknya tiga berkas tersebut, menurut Samuel, bukan karena sulitnya membuktikan. Menurut dia, jaksa penuntut hanya meminta bukti keterlibatan para tersangka dan kesaksian ahli untuk mencari jalur aliran dana dari BNI kepada eksportir yang menggunakan letter of credit fiktif. Terakhir kali, jaksa meminta bukti aliran dana BNI ke Adrian yang digunakan untuk membeli tanah di Cilincing. Setelah mengecek surat tanah di Cilincing kepada pemerintah DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ternyata belum dipindahtangankan kepemilikannya. Jadi, kami tidak kesulitan, katanya. eduardus karel dewanto
Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2004