Polisi Buru Pejabat Kantor Pajak

Sebanyak 13 perusahaan melakukan kejahatan serupa.

Berkaitan dengan ditangkapnya 20 tersangka kasus penggelapan restitusi (pengembalian) pajak dengan dokumen ekspor fiktif, polisi segera memeriksa seorang pejabat di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Utara.

Calon tersangka tersebut berinisial I. Bukti-bukti keterkaitan calon tersangka ini sebenarnya sudah ada. Mungkin tim ingin lebih teliti dan hati-hati, ujar sumber Tempo di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya kemarin.

Tiga hari lalu, Faisal Siregar, Kepala Kantor Pajak Pademangan, resmi menjadi tahanan. Sepulang beribadah haji pada siang hari, malamnya dia langsung menyerahkan diri. Setelah itu, tak kembali ke rumah.

Sehari setelah Faisal, giliran Bayu Laksono, kepala seksi pada Kantor Bea-Cukai Bandung, digiring ke tahanan. Bayu yang ditangkap di Bandung menggenapi tersangka pemalsuan dokumen ekspor untuk mencairkan restitusi pajak menjadi 20 orang. Negara dirugikan Rp 25 miliar dalam kasus ini. Para tersangka ini dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 dan Undang-Undang Nomor 31/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kepolisian Resor Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Luki Hermawan adalah pejabat polisi yang memulai drama penangkapan penipu tersebut. Mengingat kasus ini lintas wilayah, Polda Metro Jaya mengambil alih.

Walau begitu, menurut Luki, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Kini pihaknya masih memburu 13 perusahaan yang juga melakukan tindakan kejahatan pemalsuan restitusi pajak dengan modus ekspor fiktif. Semua perusahaan itu berada di Jakarta. Bukti-buktinya sedang kami kumpulkan.

Menurut dia, dalam waktu dekat, bila berkas itu telah lengkap, pihaknya akan menyerahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dengan penangkapan. Sesuai dengan perintah Kepala Polda, kami hanya mengembangkan. Tindak lanjut kasusnya ditangani Polda, ujarnya.

Kasus pembobolan restitusi pajak ini merupakan kerja sama banyak pihak. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dari kantor pajak berperan meloloskan permintaan pengembalian pajak yang menggunakan dokumen fiktif. Honornya 15 persen setiap transaksi.

Tersangka dari kantor Bea-Cukai berperan meloloskan dokumen ekspor fiktif. Jadi atas kerja sama itu, dokumen fiktif tadi langsung dikirim ke kantor pajak. Kerja sama penipuan ini dikomandani oleh seorang warga negara India yang hingga kini masih menjadi buron. RAMIDI

Sumber: Koran tempo, 20 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan