Polisi Akan Usut Bekas Pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Selain menyelesaikan perkara, yang disebabkan oleh adanya perlawanan hukum dari para debitor, direktur hukum membantu kejaksaan dalam proses hukum BLBI, yang melibatkan beberapa debitor BPPN.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutanto menegaskan akan segera menyelidiki sejumlah bekas pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurut dia, mereka diduga menyalahgunakan aset yang diserahkan para pemilik bank, yang terkait dengan penyimpangan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Informasi soal keterlibatan eks pejabat BPPN itu diperoleh dari David Nusa Widjaya, terpidana kasus BLBI yang awal Januari lalu tertangkap di Amerika Serikat.

Penegasan Kepala Polri disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin lalu.

Polri memperoleh data, ada penyimpangan oleh oknum BPPN terhadap aset yang diserahkan David ke BPPN, kata Sutanto.

Dugaan itu mencuat setelah jaksa penuntut umum dalam kasus David tidak bisa mengeksekusi aset yang diserahkan mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia itu. Sebab, aset itu dijual BPPN tanpa minta izin ke kejaksaan.

Padahal, menurut polisi, status aset itu barang bukti perkara yang dititipkan kejaksaan di BPPN.

Ketua Komisi Hukum Trimedya Panjaitan mendukung langkah Kepala Polri. Dalam kesimpulan rapat, parlemen menggarisbawahi pentingnya menyelidiki penyimpangan eks pejabat BPPN. Tidak hanya dalam kasus David, tapi semua kasus BLBI lain, kata Trimedya.

Selain bekas pejabat BPPN, parlemen meminta Kepala Polri mengusut oknum Imigrasi yang membuatkan paspor palsu untuk David dan buron-buron kasus korupsi lainnya.

BPPN adalah lembaga pemerintah yang telah ditutup pada 27 Februari 2004. Dari riset Tempo, beberapa pejabat penting BPPN pernah menangani debitor David Nusa Widjaya, antara lain Deputi Ketua BPPN Taufik Mappaenre Ma'roef dan Direktur Hukum Robertus Bilitea.

Taufik adalah pejabat yang menangani aset manajemen investasi. Aset-aset tersebut berasal dari bekas bank yang dikelola atau dimiliki debitor, seperti David. Aset itu diserahkan kepada BPPN sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham.

Adapun Robertus Billitea adalah pejabat yang menangani perkara hukum para debitor. Selain menyelesaikan perkara, yang disebabkan oleh adanya perlawanan hukum dari para debitor, direktur hukum membantu kejaksaan dalam proses hukum BLBI, yang melibatkan beberapa debitor BPPN. Hingga berita ini diturunkan, kedua mantan pejabat BPPN itu tidak bisa dihubungi. WAHYU DHYATMIKA | SAM CAHYADI

Sumber: Koran Tempo, 1 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan