Polisi Akan Periksa Puteh atas Korupsi Rp 30 Miliar

Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Da’i Bachtiar menyatakan, tim penyidik Mabes Polri dalam waktu dekat akan memeriksa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh. Penguasa darurat sipil itu akan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan mesin listrik dengan nilai Rp 30 miliar, yang diduga melibatkan dirinya.

Izin dari presiden untuk memeriksa Abdullah Puteh sudah kami terima tadi malam. Oleh karena itu, tentu yang bersangkutan akan segera dipanggil, kata Da’i, Jumat (28/5) siang.

Menurut Kepala Polri, Abdullah Puteh akan diperiksa di Mabes Polri. Ia akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya masih sebagai saksi dalam sejumlah kasus di Aceh.

Pada tahun 2002, aparat penegak hukum di Aceh menangani empat kasus korupsi. Kasus-kasus yang ditangani adalah kasus pengadaan generator listrik, pembelian helikopter Mi-2 asal Rusia, pengadaan mesin cetak, dan pembagian mobil untuk anggota DPRD.

Kasus korupsi helikopter Mi-2 muncul karena diduga terjadi disparitas harga pembelian helikopter asal Rusia yang sangat besar dari harga helikopter senilai Rp 6,5 miliar menjadi Rp 12 miliar (Kompas, 25/5).

Sebelumnya, Da'i menyatakan, Polri selama ini selalu berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, peranan KPK tetap melakukan pengawasan atau supervisi terhadap setiap kegiatan yang Polri lakukan terkait penyelidikan dan penyidikan terhadap Abdullah Puteh. Kalau memang ada data atau hal- hal lain yang diperlukan KPK, kami juga bantu dan akan kami berikan, katanya.

Da’i mengungkapkan, untuk sementara ini Abdullah Puteh akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap tersangka William Taylor, kontraktor pengadaan mesin listrik. Saat ini William sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi Rp 30 miliar.

Kita lihat nanti apakah ada keterkaitannya dengan Abdullah Puteh atau tidak. Kami masih menyelidikinya, kata Da’i. Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi NAD TM Lizam yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin listrik dibebaskan.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung menyatakan, dirinya belum tahu kapan pastinya Abdullah Puteh akan diperiksa. Teknisnya saya tidak tahu, silakan tanya saja ke penyidik, yaitu Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime, katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Paiman menyatakan, fokus utama penyelidikan kasus korupsi generator listrik.

Paiman juga mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan Abdullah Puteh akan dipanggil. Kita lihat saja kondisi di Aceh saat ini. Kalau situasi sudah lebih baik, mungkin baru kami panggil, katanya.

Mendagri dukung proses

Menteri Dalam Negeri sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno mendukung proses hukum pemeriksaan dugaan korupsi Gubernur NAD yang akan dilakukan aparat penegak hukum.

Silakan saja, Depdagri tidak akan menghalangi proses hukum Puteh. Tentu kita menunggu proses dalam pengertian kita tidak pasif karena kalau itu terkait dengan masalah departemen, Irjen Depdagri akan melakukan pemeriksaan, kata Hari, Kamis.

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan Irjen Depdagri akan dilakukan secara rutin dan parsial. Pemeriksaan rutin dilakukan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Sedangkan pemeriksaan parsial dilakukan bila ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan resmi ke Depdagri.

Hari juga mengatakan, pemeriksaan dugaan korupsi Puteh juga harus dilihat secara proporsional. Kalau memang yang bersangkutan terbukti salah, tambah Hari, tentu saja harus ditindaklanjuti. Kalau tidak terbukti, nama kepala daerah tentu harus direhabilitasi. Sebab, penegak hukum hanya bersandar isu atau temuan awal itu kan belum memiliki landasan hukum, ujarnya. (SIE/MAS)

Sumber: Kompas, 29 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan