Polemik Status Ilegal Jaksa Agung; Hendarman Tantang Yusril Berdebat di Pengadilan

Jaksa Agung Hendarman Supandji tak ingin polemik soal status jabatannya yang dinilai ilegal berkepanjangan. Dia siap menghadapi mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menggulirkan pernyataan tersebut untuk berdebat. Namun, debat itu harus dilakukan di pengadilan.

''Kalau debat di luar (pengadilan), siapa yang mutus? Kan begitu. Ajukan saja ke pengadilan bahwa Hendarman itu jaksa agung ilegal, (nanti) kita jawab,'' tegas Hendarman di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (5/7). Dia mempersilakan Yusril tetap berpegang pada pendapatnya bahwa jabatan tersebut ilegal.

Hendarman mengingatkan, Mensesneg Sudi Silalahi telah berpendapat bahwa jabatan dirinya masih valid. Dia mengungkapkan, dalam UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa jaksa agung termasuk lembaga pemerintah nondepartemen, sehingga tidak termasuk dalam kabinet. ''Tapi, saya rapat dalam kabinet, tapi tidak masuk menteri, namun sederajat dengan menteri,'' jelasnya.

Mantan ketua Timtastipikor itu menambahkan, dalam UU Kejaksaan disebutkan, usia pensiun jaksa adalah 62 tahun. Meski sudah berusia 63 tahun, Hendarman menegaskan dirinya hanya pensiun sebagai jaksa. Sementara itu, posisinya sebagai jaksa agung yang merupakan pejabat tinggi negara tidak memiliki batas umur. ''Kalau sebagai jaksa, saya memang sudah pensiun. Sebagai pembantu presiden, sebagai jaksa agung, tidak ada batas usia,'' tegasnya.

Di sisi lain, polemik mengenai keabsahan posisi jaksa agung tidak akan menyurutkan pemanggilan Yusril sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). ''Penegakan hukum jalan terus,'' ujar mantan JAM Pidsus itu.

Hendarman memerintah penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memanggil Yusril untuk kali kedua. Bagaimana jika tetap menolak dipanggil? ''Ada pasalnya, upaya paksa. Nah, silakan penyidik melaksanakan ketentuan secara profesional, proporsional,'' katanya. Dia menuturkan, penetapan Yusril sebagai tersangka sama sekali tidak dilakukan karena adanya intervensi.

Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengungkapkan, tim penyidik telah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo setelah gagal memeriksa pada 1 Juli 2010. Penyidik menentukan jadwal pemeriksaan pada 12 Juli 2010. ''Surat (panggilan) sudah selesai, segera dilayangkan,'' katanya di kantornya.

Jika masih mangkir dari panggilan kedua, lanjut dia, tim penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga. Jika kembali tidak memenuhi panggilan, baru dilaksanakan upaya paksa. ''Kalau tidak hadir, akan rugi sendiri karena (tersangka) tidak bisa menyampaikan alibi dalam forum penyidikan,'' ujar jaksa yang akan menjabat kepala Kejati NTB itu.

Didiek menegaskan, langkah penyidik tersebut tidak berkaitan dengan polemik status jaksa agung. Sebab, jaksa bekerja secara otonom berdasar KUHAP. Dia mencontohkan, penetapan tersangka mengacu pada alat bukti seperti keterangan saksi, petunjuk, surat, dan keterangan ahli. ''Penyidik tidak punya kaitan dengan keppres jaksa agung,'' tegasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga merespons pendapat mengenai bocornya informasi pencekalan terhadap Hartono. Akibatnya, adik bos Grup MNC Hary Tanoesoedibjo itu saat ini bisa berada di Taiwan. Kejaksaan kini tengah mengkaji adanya penyimpangan seperti dugaan suap sehingga informasi pencekalan tersebut bocor.

Menurut Didiek, pihak Hartono dinilai kooperatif menyikapi panggilan pemeriksaan oleh Kejagung. Sebab, pada hari pemeriksaan 1 Juli 2010, tim kuasa hukum Hartono mendatangi Kejagung dan meminta penundaan pemeriksaan. ''Jadi, sudah kooperatif,'' katanya.

Di tempat terpisah, kalangan anggota DPR tidak ingin gegabah menyikapi keterangan yang disampaikan Yusril. Fraksi PDIP menegaskan tidak akan larut pada emosi yang diungkapkan Yusril. Logikanya, Yusril baru menyampaikan pendapat itu saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum. ''Coba, pada keterangan sebelumnya, pernah tidak?'' ujar Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo di gedung DPR kemarin.

Menurut dia, FPDIP juga tidak akan berpolemik menyampaikan pendapat sendiri atas pendapat Yusril. FPDIP memilih meminta komisi II DPR untuk segera mengagendakan pertemuan dengan Mensesneg. ''Meski Mensesneg sudah menjelaskan, perlu ditegaskan kembali,'' ungkapnya.

FPDIP, kata Tjahjo, telah meminta agar Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengagendakan pertemuan tersebut pada awal sidang selanjutnya. DPR, ujar dia, perlu mengetahui landasan hukum yang digariskan Mensesneg dalam menjelaskan kedudukan jaksa agung. Sebab, Yusril juga memiliki landasan yuridis tersendiri.

Apalagi, jaksa agung saat itu juga terlihat dalam sesi foto pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu II. ''Ini supaya tidak menjadi polemik, segera dipastikan,'' tegasnya.

Meski sudah diputuskan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum, posisi Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua Majelis Syuro PBB (Partai Bulan Bintang) masih aman. PBB masih yakin bahwa Yusril tidak bersalah. Sebaliknya, mereka merasa Yusril dizalimi. PBB bersiap melakukan upaya hukum untuk membela Yusril.

Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Umum DPP PBB M.S. Ka'ban di Kantor DPW PBB Jawa Timur, Jl Pucang Adi 49, Surabaya, tadi malam (5/7). Dia menjelaskan, PBB secara institusi siap mem-back up penuh perjuangan Yusril. Ka'ban menolak penilaian bahwa sikap Yusril untuk mempertahankan diri sebagai sesuatu yang frontal.

Mantan menteri kehutanan itu menjelaskan, di negeri ini wajar orang yang disangka melakukan korupsi bersikap seperti Yusril. ''Di negeri ini, orang yang tersandung korupsi diposisikan seperti PKI,'' ucap Ka'ban.

Ka'ban mengakui posisi partainya sekarang semakin terjepit setelah Kejaksaan Agung menetapkan Yusril sebagai tersangka. Sebagai pemimpin, Ka'ban menyatakan keputusan institusi yang dipimpin Hendarman Supandji itu menyesakkan dadanya. Dia merasa PBB saat ini sudah dizalimi. Imbas yang paling terasa adalah terkebirinya suara atau aspirasi masyarakat.

Apalagi bila dikaitkan dengan kebijakan parliamentary threshold 5 persen di parlemen pada pemilu mendatang. PBB bisa terancam gugur, tidak bisa mengikuti pemilu.

Mengapa DPP PBB masih nggandoli Yusril? Dengan mimik sedikit tegang, Ka'ban mengakui DPP PBB tidak berupaya nggandoli. ''Tapi, Pak Yusril tidak salah,'' ucap politikus 52 tahun itu.

Dia juga menegaskan, penetapan status Yusril sebagai tersangka berimbas pada kondisi psikologis kader partai. Meski begitu, dia yakin kejadian tersebut bisa menjadi salah satu cara Tuhan untuk menaikkan pamor PBB.

Menyangkut langkah hukum, DPP PBB dengan tegas akan menurunkan tim kuasa hukum untuk membantu Yusril. Mereka juga berencana menggugat institusi yang memutuskan status Yusril sebagai tersangka. ''Ingat, institusinya yang kita gugat, bukan personalnya,'' terang Ka'ban.

Dia menilai, keputusan Kejaksaan Agung itu kental tekanan dari berbagai pihak. Namun, dia tidak bisa mengungkapkan pihak-pihak yang menekan Kejaksaan Agung. Dia menyatakan masih belum melakukan investigasi mendalam.

Meski status tersangka yang disandang Yusril berimbas pada kejiwaan kader, Ka'ban menyatakan partainya masih solid. Sebab, internal partai masih yakin bahwa sikap Yusril benar. (sof/ fal/bay/wan/c1/ari)
Sumber: Jawa Pos, 6 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan