Polda Sudah Tangani 27 Kasus

Kepolisian Daerah (Polda) Jateng sudah menangani 27 kasus tindak pidana korupsi yang berlangsung sejak 2002. Kapolda Irjen Pol Drs Chaerul Rasjid SH memerinci, pada 2002-2003 Polda telah menyidik sembilan kasus.

Adapun pada 2004 Polda Jateng dan jajarannya sedang menangani proses sidik 18 kasus, meliputi sepuluh kasus proses sidik (sudah diberkas), enam kasus dalam lidik (pengumpulan bukti), dan dua kasus P19 (berkas perlu disempurnakan-Red), ungkap Kapolda.

Hal itu diungkapkan dalam makalah yang disampaikan Kapolwil Surakarta, Kombes Pol Drs Abdul Madjid SH MH pada seminar nasional refleksi akhir tahun Quo Vadis Pemberantasan Korupsi di Indonesia di Fakultas Hukum UNS, kemarin.

Kapolda mengakui, penanganan penyidikan tindak pidana korupsi, memang bukan hal mudah. Sebab ada beberapa kendala atau hambatan dalam penyidikan kasus tersebut. Di antaranya, menyangkut kemampuan penyidik, baik kualitas maupun kuantitas. Selain itu, prosedur pemeriksaan terhadap pejabat publik harus melalui izin gubernur atau presiden sehingga memerlukan waktu, meski sudah ada Inpres No 5 tahun 2004 tentang Percepatan Perizinan Pemeriksaan terhadap Saksi/Tersangka.

Saksi yang diperiksa, lanjut dia, cenderung tidak memberikan keterangan yang mendukung penyidikan. Koordinasi antar-criminal justice system juga belum optimal, mengenai beda pendapat dalam penerapan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi, ujarnya.

Investigasi

Selain itu, pemeriksaan audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memerlukan waktu 1-2 bulan untuk dapat mengetahui bentuk penyimpangan dan besarnya kerugian negara. Hal lain, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyidikan sangat terbatas.

Dia mencontohkan, penanganan kasus korupsi dana kredit pangan milik 10 KUD dengan tersangka mantan Dirut Puskud Jateng dengan jumlah kerugian negara Rp 3,2 miliar, hanya dibayar Rp 2,5 juta. Namun realitanya dibutuhkan biaya lebih dari Rp 40 juta dan perkara itu telah incrah atau vonis selama enam tahun terhadap tersangka, tuturnya.

Adapun guna menghindari ada kepentingan golongan tertentu dalam penanganan korupsi, Polda Jateng menggunakan beberapa strategi. Di antaranya, mengambil alih penanganan kasus-kaus di satuan wilayah yang berskala/berdampak luas. Selain itu, dilakukan back up dengan menugaskan 35 perwira penyidik serta 24 penyidik pembantu guna mempercepat penyidikan di suatu satuan wilayah.(D11-17i)

Sumber: Suara Merdeka, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan