Polda Jateng Gagal Memeriksa Bupati Temanggung

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) gagal memeriksa Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo dalam kasus dugaan korupsi dana pemilu sebesar Rp12,8 miliar.

Totok yang rencananya diperiksa sebagai saksi, kemarin, tidak datang ke Kantor Polda Jateng karena sakit radang tenggorokan. Bupati mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal pemeriksaan melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva.

''Klien saya mengajukan surat pengunduran jadwal pemeriksaan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan. Selain mengalami radang tenggorokan, dia juga terserang flu,'' kata Hamdan usai menemui Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Ajun Komisaris Besar (AKB) Allorante, kemarin.

Hamdan bersama dua pengacara lainnya, Januardi Sasangko dan Bayu Prasetyo, mengatakan kliennya akan datang ke Kantor Polda Jateng pada Senin pekan depan (7/3).

''Polda tidak perlu membuat surat panggilan lagi kepada bupati karena saya menjamin klien saya akan hadir memenuhi pemeriksaan,'' ujar Hamdan.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Temanggung, kemarin, menggelar rapat paripurna Panitia Hak Angket. Rapat ini sebagai klimaks dari penyelidikan yang dilakukan Dewan terkait masalah pemerintahan di Temanggung di bawah kepemimpinan Totok, termasuk kasus mundurnya sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bambang Sukarno itu diikuti oleh 37 dari 45 anggota Dewan. Pandangan akhir enam fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panitia Hak Angket.

Menurut Bambang, keputusan rapat paripurna itu langsung diserahkan kepada Gubernur Jateng Mardiyanto. ''Saya sendiri yang membawa hasil angket ke gubernur,'' ujarnya.

Menurutnya, jika hasil penyelidikan diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, Dewan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.

Dana sekretariat
Sementara itu, sebanyak 32 mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 1999-2004 akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam kasus dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD tahun anggaran 2003-2004 sebesar Rp20,6 miliar. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Ketua DPRD Hini Biohanis dan dua wakilnya, masing-masing Andry Jufri dan Baiduri Mochram.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejati Sultra Andi Abdul Karim, kemarin, mengatakan selain mantan anggota Dewan, pihaknya juga akan memeriksa bendahara DPRD, Hasanuddin. Dia akan diperiksa sebagai saksi pertama sebab dianggap sebagai orang paling mengetahui aliran dana sekretariat.

Kejaksaan, kemarin, juga melayangkan surat permohonan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa 11 mantan anggota DPRD 1999-2004 yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD periode 2004-2009.

Dari Denpasar dilaporkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Barman Zahir memblokir rekening mantan anggota DPRD Bali yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana APBD Bali tahun anggaran 1999-2004. Pemblokiran rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali itu bertujuan untuk mengamankan aset negara.

Tetapi, Barman belum mengetahui jumlah dana yang ada di rekening yang diblokirnya itu. Untuk mengetahuinya dia harus mendapat izin dari Gubernur Bank Indonesia (BI). Karena itu, Kejati Bali juga sudah mengirim surat memohonkan izin ke Gubernur BI. (HT/EN/HM/RS/BN/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 4 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan