Polda Jabar Sidik Kasus Korupsi Dana Partai; Ketua DPRD Indramayu Diduga Terlibat
Polda Jawa Barat (Jabar) mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Iwan Hendrawan atas dana partai (PDIP) sebesar Rp184 juta.
Kapolda Jawa Barat Irjen Edi Darnadi saat mengikuti kunjungan Presiden Megawati Soekarnoputri ke Cirebon, Sabtu (29/5), sudah meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi Ketua DPRD Indramayu itu tidak ada pembedaan dalam penanganannya dengan kasus-kasus lain. Sehingga, kata Kapolda, belum perlu dibentuk tim penyidik.
Kapolda akan melakukan kerja sama dengan Polres Indramayu untuk mengusut kasus yang berawal dari masuknya laporan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP yang menyatakan bahwa Iwan Hendrawan, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Indramayu, diduga korupsi atas dana partai Rp184 juta.
Dana itu seharusnya untuk kepentingan partai moncong putih. Hasil penyidikan Polda Jabar sejalan dengan hasil pemeriksaan tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketika diperiksa, Iwan Hendrawan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti autentik atas penggunaan uang yang dikeluarkannya selama menjabat Ketua DPC PDIP.
Keterangan yang diperoleh Media, kemarin, menyebutkan penyidik Polda Jabar akan ke Indramayu hari ini. Kehadiran tim penyidik untuk membawa berkas yang perlu ditandatangani Ketua DPRD Indramayu. Sedangkan Iwan Hendrawan kini berstatus tersangka.
Dua kali
Iwan membenarkan dirinya sudah dua kali diperiksa Polda Jabar. Namun, tuduhan korupsi Rp184 juta oleh BPKP, kata Iwan, tidak beralasan.
Hitungan dana partai yang digunakan tidak lebih dari Rp184 juta seperti yang dituduhkan BPKP, namun sekitar Rp151 juta, dan itu dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Iwan mempertanyakan latar belakang kasus yang sedang dihadapinya. Dia mensinyalir di balik kasus ini diduga ada motif yang berimbas pada upaya untuk menjatuhkan dirinya sebagai orang nomor satu di PDIP Indramayu.
Iwan mempersilakan kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam penyidikan kasus ini, Iwan didampingi penasihat hukum Abdi Yohana.
Sejak kasus ini terungkap, aktivitas Iwan Hendrawan selaku Ketua DPRD Indramayu nyaris tidak ada. Meski secara administratif masih berstatus sebagai ketua, namun dalam setiap kegiatan DPRD Iwan tidak pernah hadir. Perannya digantikan oleh wakil ketua sebagai pimpinan sidang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon Suraini Dahlan mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan berkas acara pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Cirebon Lasmana Suriaatmadja dan 30 anggota DPRD setempat sebagai tersangka.
Dalam waktu dekat kejaksaan akan segera melimpahkan BAP perkara dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2001 ke pengadilan. Kalau kemarin mahasiswa mengultimatum tiga bulan harus segera dilimpahkan, kami akan memenuhi desakan mahasiswa itu kurang dari tiga bulan, katanya kepada wartawan di sela-sela kunjungan Presiden Megawati Soekarnoputri di Cirebon, Sabtu (29/5).
Dia mengakui kalau mahasiswa mendesak agar pihaknya segera menyeret mantan Wali Kota Cirebon dan 30 anggota DPRD Kota Cirebon sebagai tersangka ke meja hijau sejak sebulan lalu.
Jadi, masih ada sisa waktu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Yang pasti kami akan mengajukan para tersangka bersama BAP-nya ke pengadilan sebelum batas waktu tiga bulan atau pada Agustus 2004 mendatang, ungkapnya.
Menurut Kajari, pihaknya hingga kini masih terus melengkapi berkas acara pemeriksaan, baik melakukan pemeriksaan ulang para tersangka maupun meminta keterangan ahli seperti dari BPKP dan Depdagri. (SR/Ant/N-1)
Sumber: Media Indonesia, 31 Mei 2004