Pola Korupsi di Era Reformasi Telah Berubah

Antikorupsi.org, Jakarta, 20 Mei 2016 – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan pola korupsi di era reformasi telah berubah. Pola korupsi di era orde baru yang bersifat terpusat kini tidak lagi dominan di era reformasi.

“Korupsi kini bersifat terpimpin ke pola yang terfragmentasi,” kata Adnan, dalam diskusi ‘Quo Vadis 18 Tahun Reformasi’ di Kantor ICW, Jumat, 20 Mei 2016. Pola korupsi yang tersebar semakin menjadi setelah desentralisasi diterapkan.

Meski demikian, itu tidak berarti kekuasaan politik dan hukum lepas dari kendali segelintir orang. Hal yang sama layaknya di era orde baru tetap ditemukan. Hanya saja sifatnya yang tidak lagi terpusat. “Rule of the Game tetap ditentukan oleh Oligarki.”

Adnan juga menyoroti pemberantasan korupsi yang hanya mengandalkan satu lembaga saja, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan faktor lain seperti partisipasi publik.

Atas itu Adnan lalu mendesak beberapa agenda yang mesti diwujudkan. Pertama adalah Reformasi tata kelola politik, seperti perbaikan pada partai politik dan penguatan lembaga pengawas independen.

Kedua yaitu melakukan Reformasi hukum. “Harus ada perbaikan pada institusi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan,” katanya.

Ketiga adalah memperkuat jejaring masyarakat sipil dalam mewujudkan demokrasi substansial.

Diskusi turut menghadirkan pembicara dari kalangan masyarakat sipil lainnya, seperti Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Nur Hidayati; Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono; dan Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani.

(Egi / Dewi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan